Kabar Kendari – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menggeledah Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin, yang berada di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Selasa (23/6/2026) sore.
Penggeledahan yang berlangsung sekitar pukul 17.00 Wita itu dilakukan secara tertutup. Pintu gerbang rumah jabatan ditutup selama proses berlangsung dan petugas tidak mengizinkan awak media masuk ke area penggeledahan.
Pantauan di lokasi, sejumlah jaksa bersama personel TNI terlihat berada di sekitar rumah jabatan. Beberapa kendaraan dinas juga tampak terparkir di area tersebut. Proses penggeledahan berlangsung saat hujan ringan mengguyur wilayah Kolaka.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Sugeng Rianta, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Namun, ia belum bersedia mengungkapkan secara rinci perkara yang sedang ditangani penyidik.
“Saya belum bisa memberikan keterangan rinci dan teknis. Tunggu setelah proses di lapangan selesai. Kasi Penkum Kejati Sultra akan memberikan keterangan pers secara resmi,” kata Sugeng saat dikonfirmasi, Selasa malam.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kolaka, Zainal, juga membenarkan adanya aktivitas penggeledahan di rumah jabatan Wakil Bupati Kolaka.
“Infonya begitu, tapi terkait apa masih menunggu konfirmasi,” ujarnya.
Pernah Disebut dalam Sidang Korupsi Tambang
Nama Husmaluddin sebelumnya sempat mencuat dalam persidangan kasus korupsi pertambangan yang menjerat Direktur PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN), Machrusy.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Kendari pada 5 Desember 2025, Machrusy menyebut Husmaluddin diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas jual beli ore nikel yang berasal dari eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM) di Kabupaten Kolaka Utara.
Machrusy mengungkapkan bahwa melalui PT Babarina Putra Sulung (BPS), Husmaluddin diduga menggunakan dokumen milik PT AMIN untuk melakukan penjualan ore nikel ilegal sebanyak tiga kali.
Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari Kejati Sultra yang menghubungkan penggeledahan rumah jabatan Wakil Bupati Kolaka dengan perkara yang pernah terungkap dalam persidangan tersebut.
Kejati Sultra dijadwalkan akan memberikan penjelasan resmi setelah seluruh rangkaian penggeledahan selesai dilakukan.
Redaksi


Komentar