Ekonomi

DPRD Kendari Rekomendasikan Penutupan Empat Gerai Indomaret Tak Berizin

Ilustrasi Indomaret
Ilustrasi Indomaret

Kendari, Kabarkendari.id – DPRD Kota Kendari merekomendasikan penutupan sementara empat gerai Indomaret yang belum melengkapi izin operasional. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kendari bersama Kadin dan perwakilan Indomaret, Senin (15/12/2025).

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kendari Arsyat Alastum mengatakan, rekomendasi penutupan akan disampaikan kepada Pemerintah Kota Kendari untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan. DPRD, kata dia, menjalankan fungsi pengawasan, sementara eksekusi penutupan berada di tangan pemerintah daerah.

Empat gerai yang dimaksud berlokasi di Kecamatan Nambo, kawasan THR, Martandu, dan Jalan Katamso. Penutupan diharapkan dilakukan sembari menunggu penyelesaian proses perizinan oleh pengelola gerai.

Dalam rapat tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari mengungkapkan bahwa pihaknya hanya merekomendasikan satu gerai Indomaret reguler kepada Wali Kota Kendari. Adapun empat gerai lainnya diketahui telah dibangun, bahkan sebagian sudah beroperasi tanpa sepengetahuan PTSP.

Ketua Kadin Kota Kendari Fadli Tanawali meminta pemerintah daerah bertindak tegas terhadap gerai yang beroperasi tanpa izin. Menurut dia, kepatuhan terhadap aturan perizinan harus ditegakkan demi menjaga iklim usaha yang sehat.

Bank Sultra Salurkan 300 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Kendari

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *