KABAR KENDARI – Eks Wakil Ketua DPD RI dua periode sekaligus mantan calon Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, La Ode Ida, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan tanpa izin di kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.
La Ode Ida ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Harmoni Alam Manise atau PT HAM. Penetapan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Jeffri Huwae, menyebutkan total ada 26 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Sebanyak 24 orang merupakan warga negara asing, sementara dua lainnya adalah warga negara Indonesia, termasuk La Ode Ida.
Menurut penyidik, status tersangka ditetapkan setelah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada 3 April 2026. Penetapan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara yang dilakukan pada 22 Mei dan 22 Juni 2026.
Dalam proses penyidikan, tim PPNS Ditjen Gakkum ESDM bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri juga telah memeriksa sejumlah saksi dari Pemerintah Provinsi Maluku, Imigrasi Kelas I TPI Ambon, hingga Kodam XV Pattimura.
Penyidik turut melakukan penyegelan dan penyitaan barang bukti di sejumlah lokasi, mulai dari Gunung Botak, Namlea, Ambon, hingga Jakarta.
Namun, penetapan tersangka tersebut dibantah oleh tim kuasa hukum PT Harmoni Alam Manise.
Kuasa hukum perusahaan, Robert B. Keytimu, menegaskan PT HAM tidak pernah melakukan aktivitas penambangan tanpa izin sebagaimana yang disangkakan penyidik.
Menurutnya, perusahaan hanya menjalin kerja sama dengan koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat atau IPR untuk kegiatan pengolahan dan pemurnian hasil tambang.
Ia juga menyatakan para tenaga kerja asing yang ikut menjadi tersangka merupakan tenaga profesional yang direkrut secara resmi untuk penelitian potensi mineral serta pembangunan laboratorium dan fasilitas pengolahan.
Kuasa hukum PT HAM bahkan menilai penetapan tersangka tidak didasarkan pada fakta maupun prosedur hukum yang tepat.
Mereka menyatakan akan menempuh seluruh langkah hukum guna membela kepentingan perusahaan dan meminta aparat penegak hukum bertindak secara profesional, objektif, serta tidak tebang pilih dalam memberantas praktik pertambangan ilegal.
Sementara itu, hingga Minggu 5 Juli 2026, La Ode Ida belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi.
Namun berdasarkan data yang dihimpun, La Ode Ida telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan dengan nomor perkara 109/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu didaftarkan pada 2 Juli 2026.
Dalam permohonan tersebut, La Ode Ida menggugat sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.
Pihak yang menjadi termohon antara lain Direktur Penindakan Pidana Ditjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM, serta Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri.
Perkembangan proses hukum ini masih terus bergulir, sementara seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Komentar