Kendari, Kabarkendari.id – Pemerintah Kota Kendari memutus aliran listrik tempat usaha Dfast Biliar di Jalan Martandu, Kelurahan Kambu, Sulawesi Tenggara, Selasa, 6/1/ 2026. Langkah ini diambil karena bangunan tersebut diduga melanggar aturan tata ruang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari, Maman Firmansyah, mengatakan pemutusan listrik dilakukan sebagai bagian dari sanksi administratif. Hingga Rabu, 7/1/2026, aliran listrik belum kembali dinyalakan lantaran pengelola belum menyelesaikan persoalan administrasi yang menjadi temuan pemerintah.
“Belum dinyalakan kembali sebelum mereka menyelesaikan masalahnya,” kata Maman, Rabu.
Menurut Maman, tindakan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur dan Kode Etik Satpol PP.
Satpol PP, kata dia, turun ke lokasi berdasarkan Surat Wali Kota Kendari Nomor 600/4557/2025 tentang permintaan dukungan pengamanan dalam pelaksanaan sanksi administratif terhadap bangunan yang melanggar tata ruang. “Kami hanya mengamankan proses pelaksanaan sanksi,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, menegaskan bahwa langkah yang diambil pemerintah bukan pembongkaran bangunan. Penertiban dilakukan sebatas fasilitas umum sebagai bentuk sanksi administratif.
“Ini bukan eksekusi bangunan. Yang ditertibkan adalah fasilitas umum seperti listrik dan air,” kata Amir.
Selain Dfast Biliar, pemerintah daerah juga menjatuhkan sanksi serupa terhadap dua bangunan lain, yakni sebuah ruko di kawasan perempatan Kampus Universitas Halu Oleo dan sebuah showroom mobil di kawasan By Pass Wuawua.
Redaksi


Komentar