Kendari, Kabarkendari.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang tersangka bernama Kariatun dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham PT Bososi Pratama. Hingga kini, tersangka belum berhasil ditangkap dan diketahui berada di luar negeri.
Kasus tersebut berawal dari laporan seorang pria berinisial AUAH yang masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sultra pada 30 September 2021. Laporan itu teregister dengan Nomor LP/B/496/IX/2021/SPKT Polda Sultra.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, kepolisian menetapkan Kariatun sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/6/I/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 15 Januari 2025. Selanjutnya, penyidik menerbitkan penetapan DPO dengan Nomor DPO/15/III/RES.1.24/2025/Ditreskrimum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo membenarkan status DPO tersebut. Ia mengatakan, hingga saat ini kepolisian belum berhasil mengamankan tersangka.
“Belum. Yang bersangkutan melarikan diri ke luar negeri dan sampai sekarang belum berhasil ditangkap,” kata Wisnu Wibowo saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025).
Menurut Wisnu, pihaknya terus melakukan upaya pencarian dengan berkoordinasi bersama instansi terkait guna melacak keberadaan tersangka. Kepolisian juga memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara ini, Kariatun diduga mencantumkan keterangan palsu dalam Akta Nomor 198 tertanggal 29 April 2015 yang dibuat di hadapan seorang notaris. Akta tersebut diduga menjadi dasar hilangnya hak kepemilikan saham milik pelapor.
Selain itu, penyidik menduga tersangka secara sengaja menguntungkan diri sendiri dan pihak lain, termasuk pembeli saham, yang mengakibatkan kerugian bagi pelapor. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu 2014 hingga 2018.
Berdasarkan data penyidikan, Kariatun diketahui meninggalkan Indonesia pada 18 Januari 2025 dengan menggunakan maskapai Cathay Pacific Airways dengan tujuan Hongkong.
Kepolisian mengimbau pihak-pihak yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melapor kepada aparat penegak hukum.
Redaksi


Komentar