Kendari, Kabarkendari.id – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan menyatakan bahwa PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Desa Torobulu dan Desa Mondoe, Kecamatan Laeya, telah mengantongi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Namun hingga kini, dokumen tersebut belum pernah dibuka dan disosialisasikan kepada publik.
Upaya masyarakat terdampak untuk mengakses dokumen AMDAL PT WIN telah dilakukan berulang kali, termasuk melalui aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Konawe Selatan, Senin (29/12/2025). Aksi tersebut kembali tidak membuahkan hasil.
Sekretaris Daerah Konawe Selatan, Ichsan Porosi, yang menemui massa bersama Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konawe Selatan, Muh Pam Sahanda, menyatakan bahwa dokumen AMDAL PT WIN berada di DLH. Namun, ia belum dapat menunjukkannya secara langsung.
“Saya akan meminta DLH untuk menunjukkan dokumen yang dimaksud,” kata Ichsan di hadapan massa aksi.
Muh Pam Sahanda menyampaikan alasan serupa. Ia mengatakan, pihak yang berwenang membuka dokumen AMDAL sedang tidak berada di kantor.
“Yang berkompeten sedang ada kegiatan di Kendari, sehingga dokumen belum bisa kami tunjukkan hari ini,” ujarnya.
Penjelasan tersebut dinilai tidak masuk akal oleh massa aksi. Mereka menilai dokumen AMDAL sengaja ditutup-tutupi, padahal bersifat publik.
“Dokumen AMDAL seharusnya tersedia di kantor DLH dan bukan menjadi tanggung jawab satu orang. Itu dokumen publik, bukan dokumen negara yang dirahasiakan,” kata salah satu peserta aksi, Ayunia Muis.
Massa bahkan meminta agar diizinkan mendatangi langsung kantor DLH untuk melihat dokumen tersebut. Namun permintaan itu tidak dipenuhi. Situasi memanas ketika Ichsan dan Muh Pam Sahanda memilih masuk kembali ke dalam Kantor Bupati. Massa yang berusaha menyusul dihalangi aparat kepolisian dan Satpol PP. Aksi saling dorong sempat terjadi, namun berakhir kondusif.
Koordinator aksi, Rasman, menyayangkan sikap pemerintah daerah yang dinilainya tidak menghadirkan solusi.
“Bertahun-tahun masyarakat menuntut hak atas lingkungan yang sehat. Hari ini kami hanya meminta AMDAL ditunjukkan, tetapi kembali dikecewakan,” ujar Rasman.
Ia menegaskan, aliansi pejuang lingkungan dan HAM akan terus memperjuangkan hak masyarakat terdampak tambang PT WIN. Aktivitas pertambangan dinilai telah menghilangkan sumber penghidupan warga.
“Produktivitas petani dan nelayan terus menurun. Penambangan juga dilakukan dekat permukiman dan sekolah dasar,” katanya.
PT WIN diketahui beroperasi sejak 2019 di Desa Torobulu dan Desa Mondoe. Hingga kini, keberadaan dan keterbukaan dokumen AMDAL perusahaan tersebut terus dipertanyakan warga.
Partisipasi masyarakat dalam penyusunan AMDAL diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan hak publik untuk memperoleh informasi lingkungan.
Redaksi


Komentar