Kendari, Kabarkendari.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menarik kembali aset milik Dinas Transmigrasi yang berada di area rumah mantan Gubernur Sultra, Nur Alam, di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Kamis (18/12/2025).
Aset berupa lahan seluas 487 meter persegi beserta bangunan gudang dan rumah dinas tersebut selama ini digunakan tanpa izin resmi pemerintah provinsi. Pemprov Sultra menyatakan aset tersebut kini telah kembali berada dalam penguasaan pemerintah daerah.
Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Abdul Rajab, mengatakan penarikan aset dilakukan setelah melalui prosedur administrasi dan pemberitahuan berulang.
“Sebelumnya sudah direncanakan pengosongan, namun sempat ditunda agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Abdul Rajab kepada wartawan.
Ia menjelaskan, Pemprov Sultra telah menyampaikan surat pemberitahuan pengosongan sebanyak empat kali kepada pihak yang menguasai aset tersebut. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, aset belum juga dikembalikan secara penuh.
“Pemberitahuan sudah kami sampaikan berulang kali sejak beberapa tahun lalu,” ujarnya.
Abdul Rajab menegaskan bahwa seluruh lahan dan bangunan yang diamankan merupakan aset sah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan tidak sedang dalam sengketa hukum.
Di sisi lain, pihak keluarga mantan Gubernur Sultra Nur Alam menyatakan keberatan atas penarikan aset tersebut. Mereka berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui dialog.
Perwakilan keluarga Nur Alam, Bisman Saranani, mengatakan pihaknya terbuka untuk berkomunikasi dengan pemerintah daerah guna mencari penyelesaian terbaik.
“Kami tidak ingin berperkara dan berharap ada dialog untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata Bisman.
Redaksi


Komentar