Pemerintahan

Wali Kota Kendari Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi Bidang Pertanahan dan Aset Daerah di Sultra

Wali Kota Kendari Siska Karina Imran menandatangani komitmen pencegahan korupsi bidang pertanahan di Sultra
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menandatangani komitmen bersama pencegahan korupsi pelayanan publik bidang pertanahan dan aset barang milik daerah pada Rapat Koordinasi di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kamis (7/5/2026). Foto: Istimewa

Kabar KendariWali Kota Kendari, Siska Karina Imran menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Aset Barang Milik Daerah (BMD) Wilayah Sulawesi Tenggara yang digelar di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kamis (7/5/2026).

Rapat koordinasi tersebut dipimpin Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka dan dihadiri Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Edi Suryanto, Staf Ahli Menteri ATR/BPN RI Andi Tenri Abeng, pelaksana harian Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, serta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tenggara.

Dalam sambutannya, Gubernur Sultra menegaskan bahwa persoalan pertanahan dan pengelolaan aset barang milik daerah merupakan sektor strategis yang memiliki tantangan kompleks dalam tata kelola pemerintahan.

“Pertanahan dan pengelolaan barang milik daerah merupakan dua bidang yang sangat vital dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Namun di sisi lain, kedua sektor ini juga kerap dihadapkan pada berbagai permasalahan yang kompleks, seperti ketidakjelasan status kepemilikan lahan, tumpang tindih pemanfaatan ruang, dan belum optimalnya sertifikasi aset daerah, serta lemahnya sistem administrasi dan pengawasan kita,” ujar Andi Sumangerukka.

Menurutnya, berbagai persoalan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah sekaligus menghambat investasi dan pembangunan apabila tidak segera dibenahi secara sistematis dan berkelanjutan.

Gowes Hemat BBM Semarakkan HUT ke-195 Kota Kendari, Wali Kota Ajak Warga Terapkan Hidup Sehat

“Kondisi tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah, tetapi juga dapat menghambat investasi, memperlambat pembangunan, dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Oleh karena itu, dibutuhkan langkah-langkah yang konkret, terukur, dan berkelanjutan untuk memperbaiki tata kelola di kedua sektor tersebut,” lanjutnya.

Gubernur Sultra juga mengapresiasi pelaksanaan rapat koordinasi tersebut sebagai upaya memperkuat transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang yang lebih transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Edi Suryanto, menyoroti pentingnya pengawasan pelayanan publik, khususnya pada sektor pertanahan dan pengelolaan aset daerah.

“Kami koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan juga dengan Ombudsman. Ini adalah bagian dari pelayanan publik, sehingga tidak hanya BPN yang harus diawasi, tetapi pemerintah daerah juga,” ujarnya.

Edi mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi pelayanan publik, nilai rata-rata pelayanan publik di Sulawesi Tenggara masih berada pada angka 58. Menurutnya, persoalan utama terletak pada regulasi dan kebijakan yang belum optimal, terutama di bidang pertanahan.

Jaelani Dorong Peningkatan Konsumsi Ikan Bermutu demi Cetak Generasi Unggul

“Permasalahannya adalah regulasi dan kebijakan yang masih kurang, salah satunya di bidang pertanahan yang ingin kita perbaiki terlebih dahulu,” katanya.

Dalam agenda tersebut juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan publik bidang pertanahan dan tata ruang oleh gubernur bersama seluruh kepala daerah kabupaten dan kota se-Sulawesi Tenggara.

Penandatanganan komitmen itu disaksikan langsung oleh pihak KPK RI dan Kementerian ATR/BPN RI sebagai bentuk sinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *