Pemerintahan daerah Nasional

Gaji PPPK Daerah Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027

Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berfoto bersama usai menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan di Lapangan Gubernur Sulawesi Tenggara.

KABAR KENDARI โ€” Pemerintah pusat akan menanggung kebutuhan gaji atau honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah mulai 2027.

Kebijakan tersebut disepakati pemerintah bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan, sebagian besar PPPK daerah yang masuk dalam skema pendanaan pemerintah pusat merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

โ€œBadan Anggaran DPR RI dan pemerintah menyepakati Pemerintah Pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah,โ€ ujar Said dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Untuk menjalankan kebijakan tersebut, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp23 triliun dalam RAPBN 2027.

Pertemuan Multi-Stakeholder dorong Tata Kelola Nikel Berkeadilan di Kolaka

Pengambilalihan beban gaji PPPK daerah oleh pemerintah pusat akan mengurangi porsi anggaran yang sebelumnya harus disiapkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai pegawai PPPK.

Kebijakan ini terutama menyasar PPPK yang bekerja di sektor pelayanan publik, dengan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan menjadi kelompok terbesar.

Dengan adanya dukungan anggaran dari pemerintah pusat, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai kebutuhan pelayanan publik dan program pembangunan lainnya.

Meski demikian, mekanisme teknis terkait penyaluran dan pengelolaan anggaran gaji PPPK daerah dalam skema tersebut akan mengikuti ketentuan anggaran pemerintah pusat untuk 2027.

Redaksi

Kalender 2027 Resmi: Ini 18 Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama, Catat Tanggalnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *