KABAR KENDARI — Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun Anggaran 2023-2024.
Penggeledahan berlangsung pada Rabu (10/6) dan menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri penggunaan dana hibah yang dialokasikan untuk penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Buton Utara.
Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, laptop, serta berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pilkada.
Informasi penggeledahan itu disampaikan Kejari Muna melalui akun Instagram resminya yang dikutip Kamis (11/6).
“Penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, antara lain telepon genggam, laptop, serta dokumen-dokumen terkait pengelolaan Dana Hibah Pilkada Tahun Anggaran 2023-2024,” tulis Kejari Muna dalam keterangannya.
Penyitaan barang bukti tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan penggunaan anggaran sekaligus menelusuri aliran dana yang digunakan selama tahapan Pilkada berlangsung.
Kejaksaan menyebut seluruh barang yang diamankan akan diperiksa lebih lanjut guna mendukung proses penyidikan dan mengungkap fakta-fakta hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Barang-barang tersebut akan menjadi bagian dari proses pendalaman dan analisis penyidikan guna mengungkap fakta-fakta hukum secara objektif dan menyeluruh,” lanjut keterangan tersebut.
Langkah penggeledahan ini menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Buton Utara yang saat ini masih berada pada tahap penyidikan.
Penyidik menegaskan seluruh proses hukum dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang diperiksa.
Kejaksaan juga menyatakan pengusutan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, khususnya anggaran publik yang digunakan untuk penyelenggaraan pesta demokrasi daerah.
Hingga Kamis (11/6), pihak KPU Kabupaten Buton Utara belum memberikan pernyataan resmi terkait penggeledahan maupun penyitaan perangkat elektronik dan dokumen yang dilakukan penyidik Kejari Muna.
Sementara itu, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab serta menghitung potensi kerugian negara yang mungkin ditimbulkan.
Redaksi


Komentar