KABARKENDARI – Seorang guru mengaji berinisial MA (49) ditangkap Satreskrim Polresta Kendari atas dugaan pencabulan terhadap seorang santri laki-laki berusia 15 tahun. Polisi menyebut dugaan tindak pidana itu terjadi sebanyak tiga kali di lingkungan Masjid Nurul Haq, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Penangkapan dilakukan Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 22.00 Wita setelah penyidik menerima laporan dari keluarga korban.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan penyidik telah mengamankan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang dinilai cukup.
“Pelaku sudah kami amankan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencabuli korban sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda-beda, namun masih di sekitar area masjid,” kata Welliwanto.
Polisi menduga pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan korban sebagai guru mengaji. Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengaku sempat memberikan sejumlah uang kepada korban.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan pencabulan pertama terjadi pada 13 Juli 2026 di area belakang mimbar masjid. Dugaan perbuatan serupa kembali terjadi pada 17 Juli 2026 di salah satu fasilitas yang berada di lingkungan masjid.
Peristiwa ketiga diduga berlangsung pada Sabtu (25/7/2026). Setelah kejadian itu, korban menyampaikan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Kendari.
Laporan itu ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga polisi menangkap MA pada malam yang sama. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, sementara penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi alat bukti.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain. Namun, hal itu masih dalam proses pendalaman.
Atas dugaan perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak. Tersangka kini ditahan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Redaksi


Komentar