Hukrim

IRT di Kendari Diduga Timbun 448 Liter Solar Subsidi, Dijual Kembali dengan Harga Lebih Mahal

Petugas Polresta Kendari menunjukkan puluhan jeriken berisi 448 liter solar subsidi hasil sitaan dalam konferensi pers terkait dugaan penimbunan BBM subsidi di Kendari.
Petugas Satreskrim Polresta Kendari memperlihatkan barang bukti berupa 448 liter BBM jenis solar subsidi yang disita dari seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ST dalam konferensi pers di Mapolresta Kendari, Sabtu (18/7/2026).

KABAR KENDARI – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ST diduga menimbun ratusan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk diperjualbelikan kembali di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi tersebut berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Kendari setelah menerima laporan dari masyarakat.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi warga terkait dugaan aktivitas penimbunan dan penjualan kembali solar subsidi.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit II Satreskrim Polresta Kendari melakukan penyelidikan sejak Selasa (14/7). Setelah melakukan serangkaian pemantauan, polisi kemudian menggerebek sebuah rumah di BTN Griya Anggoeya Permai, Jalan H Banaulah Sinappoe, Lorong Menui, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Kamis (16/7) sekitar pukul 18.30 Wita.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 15 jeriken berisi solar subsidi yang disimpan di halaman rumah milik ST.

Sekda Konawe Selatan Dilaporkan ke Polda Sultra atas Dugaan Perzinaan

Dari jumlah itu, sebanyak 13 jeriken berkapasitas 32 liter terisi penuh, sedangkan dua jeriken lainnya masing-masing berisi sekitar 16 liter.

“Total BBM jenis solar subsidi yang diamankan mencapai 448 liter,” ujar Kompol Welliwanto dalam konferensi pers di Mapolresta Kendari, Sabtu (18/7).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ST diduga membeli solar subsidi secara bertahap di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Kendari dengan harga subsidi Rp6.800 per liter menggunakan mobil.

Solar tersebut kemudian dikumpulkan dan dipindahkan ke dalam jeriken sebelum disimpan di sekitar rumah untuk selanjutnya dijual kembali.

Dalam praktiknya, satu jeriken berkapasitas 32 liter dijual dengan harga Rp500 ribu atau sekitar Rp15.600 per liter.

Kejati Sultra Geledah Rumah Mantan Sekda Asrun Lio, Usut Dugaan Korupsi Anggaran Makan Minum Rp31 Miliar

Dari selisih harga tersebut, penyidik menduga pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp8.800 untuk setiap liter solar subsidi yang dipasarkan kembali.

Polisi menduga seluruh solar subsidi yang ditemukan itu rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kota Kendari.

Saat ini, ST beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami asal-usul BBM subsidi tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan distribusi solar subsidi di Kota Kendari.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *