KABAR KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyetorkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp9,74 miliar ke kas negara yang berasal dari pembayaran uang pengganti, denda perkara korupsi, hingga hasil lelang barang rampasan negara.
Meski demikian, Kejati Sultra mengungkap masih terdapat sekitar Rp175 miliar kerugian negara yang belum berhasil dipulihkan dalam perkara korupsi tata kelola pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara.
Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyatna, mengatakan setoran terbesar berasal dari perkara korupsi penggunaan dokumen terbang milik PT AMI yang menjadi bagian dari kasus tata kelola pertambangan di Kolaka Utara.
“Ini merupakan hasil pemulihan kerugian negara melalui proses penegakan hukum yang dilakukan jajaran kejaksaan,” kata Sugeng saat konferensi pers di Kantor Kejati Sultra, Kamis (11/6/2026).
Dari total setoran Rp9,74 miliar, sebesar Rp8,98 miliar berasal dari pembayaran uang pengganti dan denda yang dibayarkan para terpidana kasus korupsi tersebut.
Sugeng menjelaskan, berdasarkan hasil perhitungan, perkara itu menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp233 miliar. Namun hingga saat ini, pemulihan aset yang berhasil dilakukan dari sembilan terpidana baru mencapai sekitar Rp58 miliar.
Artinya, masih tersisa sekitar Rp175 miliar kerugian negara yang menjadi target pemulihan aparat penegak hukum.
“Kami masih terus mengejar pengembalian kerugian negara yang belum dipulihkan,” ujarnya.
Kejati Buka Peluang Jerat Pihak Lain
Untuk memaksimalkan pemulihan aset negara, Kejati Sultra telah memerintahkan tim penyidik mengembangkan perkara guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga turut menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Menurut Sugeng, upaya pemulihan kerugian negara tidak berhenti pada terpidana yang telah dijatuhi hukuman, tetapi juga menyasar pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari hasil kejahatan.
“Siapa pun yang terlibat akan kami proses. Termasuk pihak yang diduga menjadi pelaku utama maupun pihak yang menikmati hasil kejahatan,” tegasnya.
Lelang Pajero hingga Pick Up Sumbang PNBP
Selain berasal dari perkara korupsi, sebagian PNBP juga diperoleh melalui lelang barang rampasan negara.
Kejaksaan Negeri Kendari menyetorkan Rp457 juta dari hasil lelang satu unit Mitsubishi Pajero Sport dan satu unit Toyota Avanza Veloz.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Konawe menyumbang Rp310,9 juta melalui lelang tiga unit mobil pick up yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sugeng mengungkapkan, hingga Semester I tahun 2026, total PNBP yang berhasil dihimpun Kejati Sultra bersama seluruh kejaksaan negeri di wilayah Sultra telah mencapai Rp11,54 miliar.
Jumlah tersebut terdiri dari hasil lelang dan uang rampasan negara sebesar Rp1,3 miliar, pembayaran denda Rp260 juta, serta pembayaran uang pengganti senilai Rp9,97 miliar.
Pemulihan Aset Jadi Prioritas
Kejati Sultra menegaskan bahwa strategi penegakan hukum tindak pidana korupsi saat ini tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga menitikberatkan pada pengembalian kerugian negara.
Karena itu, percepatan eksekusi aset, pelacakan harta hasil kejahatan, hingga pengembangan perkara untuk menemukan pihak yang turut menikmati hasil korupsi akan terus dilakukan.
“Kami ingin memastikan hasil kejahatan dikembalikan sebesar-besarnya kepada negara. Karena itu, percepatan eksekusi dan pemulihan aset menjadi prioritas,” kata Sugeng.
Redaksi


Komentar