ManKabar Kendari – Nama mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, kembali menjadi perhatian publik setelah dikaitkan dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Spekulasi mengenai bergabungnya Nur Alam ke partai yang dipimpin Kaesang Pangarep itu mencuat usai pertemuannya dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Solo.
Kabar tersebut bahkan memicu respons dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengingatkan partai politik agar berhati-hati dalam proses rekrutmen kader, terutama dengan mempertimbangkan aspek integritas dan rekam jejak.
Spekulasi bermula ketika Nur Alam bersama keluarganya mengunjungi kediaman Joko Widodo pada Rabu (17/6/2026). Dalam kesempatan itu, Nur Alam menyatakan kesiapannya untuk mendukung dan menjalankan arahan politik dari Jokowi.
Pernyataan tersebut kemudian ditafsirkan sebagai sinyal bahwa mantan orang nomor satu di Sultra itu akan bergabung dengan PSI. Isu itu dengan cepat menjadi perbincangan publik, mengingat Nur Alam merupakan mantan terpidana kasus korupsi yang masih berstatus bebas bersyarat sejak 2024.
Menanggapi kabar tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan bahwa partai politik perlu menerapkan prinsip kehati-hatian dan melakukan penilaian rekam jejak terhadap calon kader maupun pejabat politik.
“Penting bagi setiap partai politik untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan due diligence dalam proses rekrutmen kader maupun pengisian jabatan politik,” ujar Budi.
Menurutnya, aspek integritas dan komitmen terhadap pemberantasan korupsi harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan politik.
Tak lama setelah pernyataan KPK, PSI memberikan klarifikasi. Partai berlambang gajah hitam itu membantah kabar bahwa Nur Alam telah bergabung sebagai kader.
Juru Bicara PSI, Bestari Barus, menjelaskan bahwa Nur Alam hanya mengantar anggota keluarganya yang memutuskan bergabung dengan partai tersebut.
“Jadi beliau bertemu Pak Jokowi itu mengisyaratkan akan mendedikasikan putra-putrinya untuk bergabung di PSI. Jadi beliau hanya mengantar anak dan istrinya,” kata Bestari Barus seperti dikutip dari detik.com, Minggu (21/6/2026).
Meski demikian, klarifikasi PSI itu dinilai berbeda dengan kesan yang muncul dari pernyataan Nur Alam sebelumnya yang secara terbuka menyatakan siap menerima arahan politik dari Jokowi.
Profil dan Rekam Jejak Nur Alam
Nur Alam lahir di Kecamatan Konda, Sulawesi Tenggara, pada 9 Juli 1967. Ia dikenal sebagai salah satu tokoh politik berpengaruh di Sultra dan pernah menjabat sebagai gubernur selama dua periode.
Karier politiknya mencapai puncak saat terpilih sebagai Gubernur Sultra pada 2008. Ia kemudian kembali memenangkan pemilihan gubernur dan memimpin provinsi tersebut untuk periode kedua hingga 2018.
Saat menjabat, Nur Alam merupakan kader Partai Amanat Nasional (PAN). Kepemimpinannya selama hampir satu dekade menjadikannya salah satu figur politik paling berpengaruh di Sulawesi Tenggara pada masanya.
Namun, karier politiknya berakhir di tengah kasus hukum. Pada 2017, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT Anugerah Harisma Barakah.
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi yang diterima Nur Alam senilai Rp40,26 miliar. Selain itu, penyidik juga menemukan kepemilikan saham Nur Alam sebesar dua persen di perusahaan yang memperoleh izin tambang tersebut.
Jaksa KPK menilai tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp4,3 triliun, termasuk kerugian akibat kerusakan lingkungan di wilayah Kabupaten Bombana dan Buton.
Dalam persidangan, jaksa menuntut Nur Alam dengan hukuman 18 tahun penjara. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 12 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider delapan bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar.
Hak politik Nur Alam juga dicabut selama lima tahun setelah menjalani masa pidana.
Pada 2024, Nur Alam memperoleh status bebas bersyarat. Meski telah keluar dari lembaga pemasyarakatan, status tersebut masih melekat hingga saat ini.
Kemunculannya kembali di ruang publik dan kedekatannya dengan lingkaran politik nasional membuat namanya kembali menjadi perhatian. Namun hingga kini, PSI menegaskan bahwa Nur Alam bukan kader partai tersebut dan hanya mengantar anak serta istrinya yang memilih bergabung dengan PSI.
Redaksi


Komentar