Hukrim

Remaja 14 Tahun di Konawe Diperkosa Dua Pria Saat Pulang Kemah, Pelaku Ditangkap

Ilustrasi Korban Pemerkosaan

KABAR KENDARI – Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), menjadi korban dugaan pemerkosaan yang dilakukan dua pria berinisial AG dan MI. Kedua pelaku kini telah diamankan polisi dan menjalani proses hukum.

Kasus tersebut terungkap setelah ayah korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polsek Abuki pada Senin (8/6/2026).

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP La Ode Muh. Jefri Hamzah, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (7/6/2026) malam di wilayah Kecamatan Asinua.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban baru saja mengikuti kegiatan perkemahan bersama teman-temannya di kawasan puncak. Saat perjalanan pulang menuju rumah, korban berjalan seorang diri.

Di tengah perjalanan, korban diduga dihentikan oleh dua pelaku yang kemudian melakukan kekerasan seksual terhadapnya di lokasi yang sepi.

Usai Skandal Pesta Miras, Pemkot Kendari Tunjuk Plt Lurah Poasia dan Talia

Usai kejadian, korban ditinggalkan dalam kondisi lemah. Dengan sisa tenaga yang dimiliki, korban berusaha melanjutkan perjalanan pulang sebelum akhirnya menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya.

Mendengar pengakuan anaknya, keluarga korban langsung melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Satreskrim Polres Konawe yang bergerak melakukan penyelidikan dan memburu para terduga pelaku.

Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan AG dan MI. Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Konawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Iya, sudah ditangkap,” kata AKP Jefri saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).

Dua Lurah di Kendari Dinonaktifkan Usai Digerebek Saat Dugaan Pesta Miras di Kantor Kelurahan

Saat ini penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Konawe masih mendalami kasus tersebut. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, sementara alat bukti terus dikumpulkan untuk melengkapi berkas perkara.

Polisi juga memastikan penanganan kasus dilakukan secara serius mengingat korban masih berstatus anak di bawah umur.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Sulawesi Tenggara. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kekerasan seksual agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *