Politik

Tina Nur Alam Terancam Batal Balik ke Senayan

Tina Nur Alam
Hj. Tina Nur Alam (Tengah) saat melakukan kegitan kampanye Pilcaleg beberapa waku yang lalu. Foto : Istimewa

Kabarkendari.id โ€“ Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dari Partai Nasem yang juga sebagai incumbent, Hj. Tina Nur Alam, terancam batal melanjutkan karir di senayan sebagai anggota legislatif untuk priode 2024-2029.

Menurut hitungan real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada website resminya pemilu2024.kpu.go.id nama istri mantan Gubernur Sultra dua priode ini masih berada dibawah dua nama besar yakni Mantan Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa dan mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi.

Hasil real count yang diupdate per tanggal 17 Februari 2024 pukul 19.30 menunjukan 5.227 TPS dari total 8.154 TPS atau sudah 64,10% suara masuk, menunjukan nama Tina Nur Alam berada diposisi tiga dengan jumlah 31.271 suara selisih 90 suara dari Mantan Bupati Konawe dua priode Kery Saiful Konggoasa yang menempati posisi kedua dengan 31.361 suara. Sementara posisi pertama, ditempati Nama Mantan Gubernur Sultra, H. Ali Mazi yang memperoleh 37.062 suara , dari total suara Partai 105.597.

Jika perolehan suara yang sudah 64,10 persen ini bertahan hingga akhir atau pergerakannya stabil, maka kemungkinan Tina Nur Alam balik ke senayan kandas dan akan digantikan oleh Ali Mazi yang saat ini menempati posisi pertama dengan pemilik suara terbayak dalam partai.

Nama Tina sendiri sebelumnya sempat diumumkan sebagai pemilik suara tertinggi dengan 34,34 persen dengan total 14,57 suara partai dari total 77,15 persen suara yang masuk pada hasil quick count yang diterbitkan oleh The Haluoleo Institute (THI), yang menempatkan dirinya mengungguli Kery dan Ali Mazi.

Bahtra Kawal Program PTSL 2026, Dorong Seluruh Tanah di Kendari Bersertifikat

Tina yang dikonfirmasi terkait keunggulannya pada versi hitung cepat THI, belum mau berbicara banyak. Ia mengaku masih menunggu keputusan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). โ€œKita tunggu hasil rilis KPU ya,โ€ ujar Tina lewat pesan DM Instagramnya, Kamis (15/02/2024).

Kendati demikian, dari pantauan tim kabarkendari.id, terlihat banyaknya aktifitas ucapan selamat dari para pendukung Tina Nur Alam via story Instagram pasca pengumuman hasil hitung cepat oleh THI. โ€œSaya selalu bersyukur ya kalu sudah ada hasil quick count tapi tetap tunggunhasil KPU yang resmi ya,โ€ terang ibu dua anak ini.

Sebelumnya, selama 10 tahun terakhir, Nama Tina Nur Alam selalu ada dalam wakil Sultra yang duduk di senayan. Pada priode pertamanya pemilu tahun 2014, Tina yang saat itu masih beranama Asnawati Hasan mendominasi suara calon legislatif dengan 131.520 suara dari total suara partai 271.231, dimana saat itu ia masih menggunakan pintu Partai Amanat Nasional (PAN).

Berbeda pada tahun 2019, maju melalui pintu Partai Nasdem yang saat itu dipimpin oleh Tony Herbiansyah, Partai yang identik dengan warna biru tua ini menjadi partai juru kunci yang lolos ke senayan dengan total suara 95.522, dengan 39.076 suara berasal dari nama Tina Nur Alam.

Untuk pengumuman resmi dari KPU sendiri, menurut PKPU Nomor 3 tahun 2022 diamana salah satunya mengatur tentang penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota. Menyebutkan untuk anggota DPR RI, jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, ditetapkan paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPR.

Jaelani Tegaskan Fungsi Pengawasan DPR dan Kolaborasi Antar-Lembaga untuk Dongkrak Ekspor Pertanian Sultra

Namun, jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, maka penetapan anggota dilakukan tiga hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan MK.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *