Politik Pemerintahan

Nur Alam Bantah Pernyataan Gubernur Sultra soal Aset Pemprov dan Kerja Sama Lippo

Nur Alam saat menyampaikan tanggapan soal polemik aset Pemprov Sultra dalam konferensi pers di Kendari.
Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam menyampaikan tanggapan terkait polemik penertiban dan pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Sultra dalam konferensi pers di Kendari, Rabu (9/9/2026).

KABAR KENDARI โ€” Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam menanggapi sejumlah pernyataan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka (ASR) terkait penertiban dan pengelolaan aset pemerintah provinsi.

Nur Alam menilai terdapat sejumlah data yang disampaikan Andi Sumangerukka yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta. Ia meminta pemerintah daerah lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi terkait aset dan kebijakan pemerintahan sebelumnya.

โ€œSaudara Gubernur selalu salah membaca data. Sehingga apabila kita simak, saya bisa mengkategorikan gubernur telah menyebar hoaks atau memberikan informasi yang tidak valid,โ€ kata Nur Alam dalam konferensi pers di Kendari, Rabu (9/9).

Menurut Nur Alam, penataan aset Pemerintah Provinsi Sultra bukan merupakan pekerjaan yang baru dilakukan pada pemerintahan saat ini.

Saat menjabat sebagai gubernur periode 2008-2018, ia mengaku telah memimpin proses penelusuran dan konsolidasi ribuan aset milik pemerintah daerah.

Mahasiswa Sultra Didorong Membumikan Nilai Pancasila Lewat Aksi Nyata

โ€œAda ribuan aset, bukan 800-an, tapi kami ribuan aset Pemda Provinsi Sulawesi Tenggara yang harus dikonsolidasikan, dicari bukti administrasi, bukti fisik, lalu kemudian disusun pelaporannya dengan baik,โ€ ujarnya.

Ia mengatakan proses tersebut mencakup aset yang berasal dari berbagai periode pemerintahan gubernur sebelumnya, mulai dari era Edi Sabara, Abdullah Silondae, Alala, La Ode Kaimoeddin, hingga Ali Mazi.

Nur Alam juga menyebut kondisi pengelolaan aset dan laporan keuangan Pemprov Sultra sebelumnya pernah memperoleh opini disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut dia, pemerintah provinsi kemudian melakukan penelusuran secara bertahap, termasuk mengumpulkan dokumen serta meminta keterangan dari mantan pejabat dan pegawai yang telah pensiun.

Setelah proses tersebut berlangsung selama hampir enam tahun, Nur Alam mengatakan Pemprov Sultra akhirnya berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Ali Mazi dan BPIP Dorong Mahasiswa Amalkan Nilai Pancasila

Bantah Kerja Sama dengan Lippo 90 Tahun

Nur Alam turut menanggapi pernyataan mengenai kerja sama Pemprov Sultra dengan Lippo dalam pembangunan pusat perbelanjaan.

Ia membantah adanya kerja sama dengan masa kontrak 90 tahun yang kemudian diperpanjang menjadi 60 tahun.

Menurutnya, perjanjian awal dengan pihak Lippo memiliki masa kontrak selama 30 tahun dan dapat diperpanjang dua kali berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

โ€œKontrak sesungguhnya dengan Lippo itu hanya 30 tahun. Dapat diperpanjang berturut-turut selama dua kali,โ€ kata Nur Alam.

Ia juga menjelaskan istilah adendum yang digunakan dalam pembahasan kerja sama tersebut. Menurutnya, perubahan dalam perjanjian lebih tepat dipahami sebagai perubahan atau amandemen terhadap kesepakatan sebelumnya, bukan perubahan masa kontrak sebagaimana yang disebutkan.

Selain masa kerja sama, Nur Alam membantah anggapan bahwa Pemprov Sultra tidak mendapatkan kontribusi dari keberadaan pusat perbelanjaan tersebut.

Ia mengatakan investor telah membayar sewa selama 30 tahun di muka. Pemprov Sultra juga disebut memperoleh bagi hasil dari pajak reklame dan parkir.

โ€œKontribusi investor secara langsung kepada pemerintah daerah, sesuai perjanjian, dibayarkan sewa 30 tahun di muka,โ€ ujarnya.

Menurut Nur Alam, keberadaan pusat perbelanjaan tersebut juga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat. Ia menyebut lebih dari 1.000 orang bekerja di pusat perbelanjaan tersebut dan pertumbuhan rumah kos ikut berkembang di kawasan sekitar.

Persoalkan Data Lahan Ummusabri

Nur Alam selanjutnya menyoroti pernyataan mengenai luas lahan Ummusabri.

Ia membantah informasi yang menyebut luas lahan tersebut mencapai 72 hektare. Menurutnya, luas lahan yang dimaksud adalah 7,2 hektare atau sekitar 72.000 meter persegi.

โ€œLuas yang disebutkan adalah 72 hektar. Lagi-lagi ini adalah penyebutan yang sangat salah, sesungguhnya adalah 7,2 hektar atau 72.000 meter bujur sangkar,โ€ katanya.

Ia menilai perbedaan penyebutan angka tersebut penting karena menyangkut data aset pemerintah daerah.

Soal Status Lahan Nanga-Nanga

Mengenai kawasan Nanga-Nanga, Nur Alam mengatakan wilayah tersebut memang pernah masuk dalam sejumlah rencana pengembangan pemerintah daerah.

Namun, selama dirinya menjabat gubernur, ia mengaku tidak menemukan bukti yang benar-benar memastikan seluruh kawasan tersebut merupakan aset milik Pemprov Sultra.

Menurut dia, sebagian lahan di kawasan tersebut juga telah dikuasai masyarakat dan telah memiliki sertifikat.

โ€œAkan tetapi status tanah dimaksud sampai saya melaksanakan tugas sebagai Gubernur tidak pernah saya dapatkan atau temukan bukti bahwa secara absolutely tanah itu adalah milik pemerintah daerah,โ€ ujarnya.

Soroti Bantuan Aset untuk Lembaga

Nur Alam juga menjelaskan mengenai dukungan Pemprov Sultra terhadap Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra).

Menurutnya, dukungan pemerintah terhadap lembaga pendidikan merupakan bagian dari kewajiban pemerintah dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan, baik negeri maupun swasta.

Ia kemudian menyebut sejumlah aset pemerintah daerah yang menurutnya pernah diberikan atau dihibahkan untuk mendukung kepentingan berbagai lembaga dan instansi.

Di antaranya aset yang digunakan Badan Intelijen Daerah, Kejaksaan Tinggi Sultra, Polda Sultra, Kanwil Agama, IAIN/UIN Kendari, BNN, DPD RI, Bawaslu RI, Ummusabri, hingga Universitas Lakidende.

โ€œYang jadi pertanyaan, kenapa yang selalu dipersoalkan adalah Unsultra?โ€ kata Nur Alam.

Ia meminta pemerintah daerah menggunakan standar yang sama apabila hendak melakukan penertiban terhadap aset yang pernah diberikan untuk kepentingan lembaga maupun pelayanan publik.

Nur Alam menegaskan dirinya tidak mempersoalkan upaya pemerintah melakukan penertiban aset. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut dilakukan dengan memperhatikan aspek hukum, sejarah perolehan aset, serta kepentingan pelayanan kepada masyarakat.

โ€œSaya menghargai, menyangkut masalah penertiban dan pengelolaan, karena bagaimanapun itu adalah aset negara,โ€ ujarnya.

Namun, ia meminta Gubernur Sultra lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi mengenai aset pemerintah daerah agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

โ€œUntuk menghindari kegaduhan di dalam kehidupan masyarakat Sulawesi Tenggara, sekali lagi saya imbau kepada Bapak Gubernur untuk berhenti membuat statement-statement yang bisa menciptakan kegaduhan,โ€ kata Nur Alam.

Di sisi lain, Nur Alam menyebut masih terdapat sejumlah aset Pemprov Sultra yang menurutnya perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Beberapa di antaranya aset P2ID, eks-SPG di Wua-Wua, tanah Lapangan Golf, gedung KONI dan kawasan sekitarnya, serta pelabuhan dan kawasan pelelangan ikan.

Ia menegaskan penertiban aset merupakan hal penting, tetapi proses tersebut perlu dilakukan berdasarkan data dan dokumen yang jelas.

โ€œSaya hargai dan hormati masalah penertiban aset, tapi kami sudah lebih dulu melakukan dan mengejar aset-aset pemerintah daerah yang masih belum bisa teridentifikasi dengan baik,โ€ pungkasnya.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *