BUTON, KABAR KENDARI โ Seorang guru ngaji berinisial FS (32) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, diamankan polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap sembilan santrinya yang masih di bawah umur.
Para korban rata-rata masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Sementara satu korban lainnya diketahui merupakan siswa kelas I sekolah menengah pertama (SMP). Identitas para korban tidak diungkap untuk melindungi anak selama proses hukum.
FS merupakan warga Desa Ambuau Indah, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton. Polisi mengamankannya setelah menerima laporan dari orangtua korban pada 19 Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sunarton Hafalan mengatakan, laporan tersebut membuat suasana di Polsek Ambuau sempat ramai karena keluarga korban dan masyarakat mendatangi kantor polisi.
“Jadi kejadian ini berawal dari orangtua. Saat itu di Polsek Ambuau ramai, makanya kami melakukan pengamanan pelaku untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Korban ada sembilan orang,” kata Sunarton kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Dugaan Pencabulan Terjadi pada Februari-Mei 2025
Berdasarkan pemeriksaan awal polisi, dugaan pencabulan terhadap para korban terjadi dalam rentang Februari hingga Mei 2025.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di sekitar Desa Ambuau Indah, Kecamatan Lasalimu Selatan.
Polisi menemukan dua modus yang diduga digunakan FS untuk melancarkan aksinya.
Modus pertama dilakukan ketika FS mengajak korban berboncengan menggunakan sepeda motor. Polisi menduga tindakan pencabulan terjadi ketika korban berada di atas kendaraan tersebut.
“Ada dua modus dari pelaku. Pertama, pelaku mengajak korban naik motor. Saat di atas motor pelaku melakukan aksi pencabulan,” ujar Sunarton.
Modus kedua diduga dilakukan setelah kegiatan mengaji di mushala. FS disebut mengajak para santri mengikuti sebuah permainan dengan mata tertutup.
Dalam permainan tersebut, para korban diminta menebak atau mengenali benda yang diberikan menggunakan tangan. Polisi menduga permainan itu digunakan sebagai cara untuk mendekati korban dan melancarkan tindakan pencabulan.
“Modus yang kedua saat pengajian di mushala. Setelah korban kelelahan setelah mengaji, pelaku kemudian melakukan kegiatan game permainan, para korban menutup mata semua,” kata Sunarton.
Polisi masih mendalami keterangan para korban untuk memastikan rangkaian kejadian dalam masing-masing kasus.
Terungkap Setelah Korban Bercerita kepada Orangtua
Dugaan pencabulan tersebut akhirnya diketahui setelah para korban menceritakan kejadian yang mereka alami kepada orangtua.
Orangtua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Ambuau pada 19 Agustus 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama URC Satreskrim Polres Buton mendatangi Polsek Ambuau.
FS kemudian diamankan polisi. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri setelah keluarga korban dan masyarakat berkumpul di sekitar kantor polisi.
FS kini menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut di Unit PPA Satreskrim Polres Buton.
Polisi menjerat FS dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk memastikan rangkaian dugaan pencabulan terhadap sembilan korban.
Polisi juga masih memeriksa keterangan korban dengan pendampingan orangtua serta mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi proses penyidikan.
Redaksi


Komentar