Hukrim

Dua Pelaku Pencurian Rumah Komisioner Bawaslu Sultra Ditangkap

Dua pelaku pencurian rumah Komisioner Bawaslu Sultra ditangkap Polresta Kendari
Dua terduga pelaku pencurian rumah Komisioner Bawaslu Sultra, DA (35) dan IM (37), ditangkap Buser 77 Polresta Kendari. Foto: Dok. Istimewa.

KABAR KENDARIย โ€“ Buser 77 Polresta Kendari menangkap dua pelaku pencurian yang menyasar rumah Komisioner Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra), Heri Iskandar, di Jalan R. Soeprapto, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial DA (35) dan IM (37). Keduanya ditangkap pada Sabtu (15/8/2026) di sebuah toko di Jalan Suprapto, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

โ€œBenar kami menangkap dua pelaku inisial DA dan IM. Dua terduga pelaku lain berinisial U dan H masih dikejar dan berstatus DPO,โ€ kata Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau, Selasa (18/8/2026).

Rumah dalam keadaan kosong

Welliwanto mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada 7 Agustus 2025. Namun, peristiwa itu baru diketahui dan dilaporkan korban kepada Polresta Kendari pada 10 Agustus 2026.

Pencurian terungkap setelah korban meminta seorang karyawannya mengecek rumah yang memang dalam keadaan kosong dan tidak ditempati.

Dua Pelajar SMAN 5 Kendari Terkena Busur, Satu Menancap di Kepala

Saat tiba di rumah tersebut, karyawan korban mendapati pintu rumah tidak terkunci. Setelah diperiksa, sejumlah barang berharga milik korban diketahui telah hilang.

Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian lebih dari Rp 100 juta.

Pelaku beberapa kali mencuri

Berdasarkan hasil pemeriksaan, DA mengaku melakukan pencurian bersama IM dan U yang kini masih menjadi buronan.

Menurut Welliwanto, DA bersama U pertama kali masuk ke rumah korban setelah mengetahui rumah tersebut dalam keadaan kosong. Keduanya kemudian mengambil sejumlah barang milik korban.

Beberapa hari kemudian, DA dan U kembali mendatangi rumah tersebut. Kali ini, keduanya mengambil satu meja makan dan satu lemari hias.

Mahasiswi di Kendari Diduga Dicabuli Maling di Bawah Ancaman Parang

Dalam aksi tersebut, DA mengajak H dan IM untuk membantu mengangkat barang hasil curian.

DA kemudian meminta IM mencarikan pembeli. IM lalu menawarkan barang tersebut kepada seseorang berinisial AK yang membelinya seharga Rp 3 juta.

Aksi pencurian kembali dilakukan DA dan U. Dalam aksinya, DA mengambil sebuah lemari plastik, sedangkan U mengambil sejumlah barang lain yang tidak diketahui DA karena langsung dimasukkan ke dalam karung.

โ€œBarang-barang hasil curian tersebut kemudian dijual,โ€ ujar Welliwanto.

Hasil curian diduga untuk membeli sabu

Polisi menduga uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan U untuk membeli narkotika jenis sabu.

Narkotika itu kemudian diduga digunakan bersama oleh DA dan U.

Saat ini, DA dan IM telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum. Sementara U dan H masih dalam pengejaran polisi.

Keduanya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *