KABAR KENDARI — Aktivitas penambangan yang diduga dilakukan PT Kayu Rimba Perkasa (KRP) di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Manyoi Mandiri (MM), Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), menjadi sorotan.
PT KRP disebut melakukan kegiatan penambangan meski diduga belum mengantongi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Informasi tersebut disampaikan seorang warga berinisial T. Menurut dia, aktivitas PT KRP di dalam wilayah IUP PT Manyoi Mandiri telah berlangsung sekitar tiga bulan terakhir.
“PT KRP diduga tidak memiliki IUJP, tetapi tetap melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP PT Manyoi Mandiri,” kata T, Jumat (14/8/2026).
T menyebut kegiatan penambangan tersebut berlangsung di lahan sekitar 100 hektare. Adapun wilayah IUP PT Manyoi Mandiri disebut memiliki luas sekitar 1.600 hektare.
Ia juga menduga aktivitas PT KRP diketahui oleh pihak tertentu di lingkungan perusahaan pemegang IUP. Bahkan, T menduga terdapat pembiaran terhadap kegiatan tersebut.
“KTT PT Manyoi Mandiri diduga mengetahui aktivitas PT KRP yang berlangsung di wilayah IUP perusahaan,” ujarnya.
T bahkan menuding adanya dugaan pembiaran dan kongkalikong yang melibatkan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Manyoi Mandiri, Wahyu Fikih.
Namun, tudingan tersebut masih merupakan pernyataan dari warga dan belum terverifikasi secara independen.
Hingga berita ini diterbitkan, Wahyu Fikih selaku KTT PT Manyoi Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas penambangan PT KRP maupun status IUJP perusahaan tersebut.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait untuk memastikan informasi tersebut.
Redaksi


Komentar