KABAR KENDARI – Sengketa lahan yang ditempati Bank Sultra Cabang Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), memasuki tahap permohonan eksekusi. Pemohon, Dra. Hj. Siti Aminah, melalui kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri (PN) Unaaha melanjutkan proses eksekusi atas lahan seluas 16 x 90 meter di Kecamatan Wanggudu.
Kuasa hukum Siti Aminah, Dr. Sabri Guntur, SH, MH, mengatakan kliennya telah memenangkan perkara sengketa lahan tersebut di tiga tingkat peradilan, yakni PN Unaaha, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, dan Mahkamah Agung (MA).
Menurut Sabri, putusan kasasi MA menyatakan lahan yang saat ini ditempati Bank Sultra tersebut merupakan milik Siti Aminah.
Atas dasar putusan itu, pihaknya mengajukan permohonan eksekusi ke PN Unaaha pada 1 Oktober 2026.
Sabri menjelaskan, PN Unaaha telah mengeluarkan surat aanmaning atau teguran kepada pihak tergugat pada 8 Oktober 2026. Namun, proses tersebut belum terlaksana karena, menurut dia, tidak ada panggilan sidang.
Pada tanggal yang sama, Bank Sultra selaku tergugat disebut mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
“Pada hari ini, 16 Oktober 2026, seharusnya sidang aanmaning. Namun, ditunda sambil menunggu panggilan ketiga. Kami tetap meminta agar permohonan eksekusi dilanjutkan,” kata Sabri.
Ia menegaskan, pengajuan PK tidak serta-merta menangguhkan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sabri merujuk Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang mengatur bahwa permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan pelaksanaan putusan pengadilan.
Ia juga menilai permohonan eksekusi telah diajukan lebih dahulu dibandingkan upaya PK yang ditempuh Bank Sultra. Karena itu, menurutnya, penundaan eksekusi harus didasarkan pada ketentuan dan keputusan pihak berwenang.
Selain meminta proses eksekusi dilanjutkan, Sabri menyoroti proses pembebasan lahan yang sebelumnya diduga dilakukan Bank Sultra.
Ia menduga pembayaran pembebasan lahan berpotensi diberikan kepada pihak yang tidak berhak. Sabri meminta pihak berwenang menelusuri proses pembayaran tersebut.
Ia juga menduga terdapat keterlibatan oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Konawe Utara dalam persoalan pembebasan lahan itu. Dugaan tersebut disampaikan dengan merujuk pada posisi pejabat yang disebut turut menjadi pihak tergugat dalam perkara perdata tersebut.
Sabri menegaskan, dugaan itu perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Perkara sengketa lahan ini tercatat dengan Nomor 9/Pdt.G/2024/PN.Unh. Hingga proses eksekusi dipastikan oleh pengadilan, perkembangan selanjutnya masih bergantung pada proses hukum yang berjalan di PN Unaaha.
Adapun pengajuan PK oleh Bank Sultra merupakan upaya hukum yang disebutkan oleh kuasa hukum pemohon. Status dan perkembangan perkara tersebut perlu dikonfirmasi kepada pihak Bank Sultra maupun pengadilan terkait.
Redaksi


Komentar