KABAR KENDARI โ Seorang guru honorer berinisial YH di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi sekolah dasar (SD) berusia 12 tahun.
Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sunarton mengatakan, kasus tersebut dilaporkan ke polisi pada Rabu (16/9/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan perbuatan tersebut terjadi sebanyak dua kali.
Peristiwa pertama disebut terjadi pada Agustus 2026 di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton.
Saat itu, korban bersama sejumlah temannya berada di dalam ruang kelas bersama YH. Setelah teman-teman korban keluar dari ruangan, YH diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.
Korban kemudian meninggalkan ruang kelas tersebut.
Dugaan peristiwa kedua terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 11.00 Wita. Saat itu, korban datang ke ruang perpustakaan sekolah untuk menggambar dan bertemu dengan YH.
Di ruangan tersebut, YH diduga kembali melakukan tindakan pencabulan terhadap korban. Setelah kejadian, korban kemudian meninggalkan perpustakaan.
โKasus ini telah kami tangani dan tersangka sudah diamankan,โ kata Sunarton kepada Kendariinfo, Jumat (18/9/2026).
Dalam penanganan perkara, polisi mengamankan YH beserta sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan telepon seluler.
Sunarton mengatakan, dalam pemeriksaan, YH disebut mengakui perbuatannya.
โDalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya,โ ujarnya.
Setelah melakukan pemeriksaan dan menggelar perkara, penyidik meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Polisi kemudian menetapkan YH sebagai tersangka.
YH mulai ditahan pada Jumat (18/9/2026).
Atas perbuatannya, YH dijerat Pasal 415 huruf B atau Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Redaksi


Komentar