Kabarkendari.id – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) telah menyelesaikan tahap pertama dalam penentuan rekomendasi untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kendari priode 2024-2029.
Menurut Ketua DPC PDIP, Ishak Iamail yanh ditemui dinkantornya, Jum’at (26/04/2024), tercatat, ada 10 nama yang mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Walikota dan 2 nama sebagai Bakal Calon Wakil Walikota. 10 nama tersebut ialah dirinya sendiri, lalu Aksan Jaya Putra (AJP) kader Golkar, Siska Karina Imran (SKI) kader NasDem, Abdul Razak kader PPP, Sitya Giona Nur Alam kader NasDem, Yudhianto Mahardika kader Gerindra, Afdal kader Perindo, Asmawa Tosepu (birokrasi), Tri Febrianto, dan Abdul Rahman. Sementara untuk yang mendaftarkan diri sebagai wakil adalanya Andi Sulolipu dan Andi Sirahuddin.
Ishak menjelaskan, nantinya ke 12 nama tersebut akan disurvey internal oleh partai dan hasilnya akan dituangkan dalam surat untuk diteruskan kepda DPP PDI P untuk diproses lebih lanjut.
“Jadi semua proses dilakukan di Jakarta, mulai pemapran visi misi, hingga wawancara sampai meneyerahan rekomendasi,” jelasnya.
Ishak Ismail yang juga masuk dalam bursa calon yang merebutkan dukungan partai mengaku terbuka terhadap semua calon yang telah mengembalikan berkas.
“Apapun itu selama untuk kepentingan partai saya siap. Jikalaupun nantonya survey saya dibawah calon lain yang dianggap lebih pantas untuk didukung sebagai calon walikota,” jelasnya.
Ia menjelaskan, PDI P sendiri pasti punya pertimbangan tersendiri dalam menentukan calon yang akan didukungnya nanti. “Kita lihat saja nanti, siapapun itu nantinya ialah yang terbaik untuk menjadi pemimpin di daerah ini,” jelasnya.
Untuk diketahui, dari hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) Februari 2024 lalu PDIP berhasil meraih lima (5) kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari. Perolehan tersebut menjadikan PDIP Kota Kendari sebagai partai politik (parpol) yang paling diincar oleh para bakal calon (balon) kepala daerah (kada) Kota Kendari yang berniat tampil pada November 2024 mendatang.
Sementara itu, untuk dapat mencalonkan pasangam Walikota dan Wakil Walikota, setiap parpol wajib mengantongi 7 kursi di Dewan Kendari. Untuk PDIP sendiri sudah mengantongi lima (5) kursi, dan membutuhkan dua (2) kurai tambahan sebagai syatay mendaftar di Komisi Pemiliham Umum (KPU) Kota Kendari.
Penulis : Yais Yaddi


Komentar