Hukrim

Abdul Azis Terima Vonis, Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur Resmi Inkrah

Mantan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis mengenakan rompi tahanan KPK saat digiring petugas usai pemeriksaan kasus korupsi RSUD Kolaka Timur.
Mantan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, berjalan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur. Kini, putusan Pengadilan Tipikor Kendari yang menjatuhkan hukuman 4 tahun 3 bulan penjara terhadap dirinya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Foto: Dok/Istimewa

KABAR KENDARI – Perjalanan hukum mantan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, dalam perkara dugaan suap dan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur resmi mencapai titik akhir. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari yang menjatuhkan hukuman penjara kepada Abdul Azis kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Status inkrah tersebut dipastikan setelah Abdul Azis memutuskan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim dan tidak mengajukan upaya hukum banding.

Kuasa hukum Abdul Azis, Muhamad Ikbal, mengatakan keputusan itu diambil setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan klien terkait langkah hukum lanjutan pasca putusan pengadilan.

“Putusan pengadilan terhadap mantan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis sudah inkrah,” kata Ikbal saat dikonfirmasi.

Menurut Ikbal, Abdul Azis memilih menerima putusan Pengadilan Tipikor Kendari dan tidak melanjutkan perkara ke tingkat banding.

Mahasiswa UHO Raih Silver Medal di Malaysia Lewat Inovasi Terumbu Karang dari Limbah

“Setelah kami melakukan koordinasi dengan klien terkait putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kendari, klien kami mengambil sikap menerima putusan tersebut dan tidak melakukan upaya hukum banding,” ujarnya.

Keputusan tersebut sekaligus mengakhiri seluruh proses hukum yang dijalani Abdul Azis di tingkat pengadilan. Dengan tidak adanya banding, putusan majelis hakim otomatis berkekuatan hukum tetap dan menjadi dasar pelaksanaan pidana terhadap terpidana.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Kendari menjatuhkan hukuman 4 tahun 3 bulan penjara kepada Abdul Azis dalam perkara dugaan suap dan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur.

Vonis tersebut lebih ringan tiga bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Kasus yang menjerat Abdul Azis merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aksi Koboi Jalanan Ketua Geng Motor Kendari Berakhir Konyol, Pistolnya Ternyata Korek

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK turut menetapkan empat tersangka lainnya yang berasal dari unsur pejabat Kementerian Kesehatan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta dua pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik korupsi proyek rumah sakit tersebut.

Dengan keputusan menerima vonis, Abdul Azis kini resmi berstatus terpidana dalam kasus korupsi RSUD Kolaka Timur. Putusan inkrah itu sekaligus menutup rangkaian proses hukum yang telah berlangsung sejak perkara tersebut diungkap oleh KPK.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *