Kabar Kendari – Korupsi dana rumah korban bencana di Koltim menyeret tiga orang menjadi tersangka setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka mengungkap dugaan penyimpangan anggaran rehabilitasi rumah warga terdampak bencana alam di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial HA, A, dan MIB. Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2023 yang dikelola Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, menjelaskan tersangka HA bertanggung jawab dalam sembilan kegiatan swakelola rehabilitasi rumah korban bencana, sedangkan tersangka A menangani empat kegiatan lainnya.
Sementara itu, tersangka MIB diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Koltim yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat program tersebut berjalan.
“Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Bustanil sebagaimana dikutip dari laporan media lokal.
Kasus ini bermula dari program rehabilitasi rumah masyarakat korban bencana alam yang dilaksanakan menggunakan sistem swakelola pada 2023.
Dalam proses penyidikan, jaksa menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Modus yang digunakan antara lain penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanpa survei harga riil di lapangan, penggunaan nota pembelian material yang diduga dimanipulasi, hingga dugaan pemalsuan cap dan tanda tangan toko bangunan.
Berdasarkan data penyidik, Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur mengalokasikan anggaran BTT tahun 2023 sebesar Rp10,9 miliar. Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp4,3 miliar digunakan untuk 12 kegiatan rehabilitasi rumah warga korban bencana alam.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp686.845.247.
Kejari Kolaka menegaskan penyidikan perkara tersebut masih terus dikembangkan. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam dugaan korupsi dana bantuan rumah korban bencana tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena anggaran yang diduga diselewengkan merupakan dana bantuan untuk masyarakat terdampak bencana alam yang seharusnya digunakan untuk pemulihan tempat tinggal warga.
Redaksi


Komentar