Ekonomi Hukrim

Kisruh BTN Baito Permai Kendari, Developer Klaim Konsumen Sudah Diberi Banyak Kelonggaran

Manajemen BTN Baito Permai Kendari berdialog dengan konsumen terkait keluhan kualitas bangunan rumah.
Pihak manajemen BTN Baito Permai Kendari saat menerima dan berdiskusi langsung dengan sejumlah konsumen terkait penyelesaian keluhan kualitas bangunan rumah di kantor pemasaran BTN Baito Permai, Minggu (24/5/2026).Foto: Ist

KABAR KENDARI – Kisruh BTN Baito Permai Kendari terkait keluhan kualitas bangunan rumah akhirnya mendapat tanggapan resmi dari pihak pengembang. Manajemen Perumahan BTN Baito Permai di Jalan Tunggala Dalam, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menegaskan seluruh keluhan konsumen telah ditangani sesuai prosedur.

Pihak developer melalui Bendahara PT Yakti Tiga Permata selaku pengembang BTN Baito Permai, Irmawati Arfah, menyebut perusahaan sejak awal telah menunjukkan itikad baik dengan memberikan berbagai kelonggaran kepada konsumen.

Irmawati menjelaskan, pihaknya selama ini selalu mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan dan terbuka terhadap setiap aduan yang disampaikan penghuni.

Menurut dia, konsumen yang saat ini menyampaikan protes bahkan telah memperoleh perlakuan khusus sejak awal proses pembelian rumah.

Sebelum akad kredit dilakukan, konsumen tersebut disebut meminta izin untuk melakukan renovasi fisik bangunan lebih awal agar rumah dapat segera ditempati.

Korupsi Dana Rumah Korban Bencana di Koltim, Tiga Orang Resmi Jadi Tersangka

Padahal, sesuai ketentuan internal BTN Baito Permai Kendari, renovasi sebelum akad kredit sebenarnya belum diperbolehkan.

Namun karena mempertimbangkan kebutuhan konsumen, pihak pengembang akhirnya memberikan izin khusus dengan dasar kesepakatan bersama.

“Walaupun sebenarnya belum diperbolehkan sebelum akad, kami tetap mengizinkan karena mempertimbangkan kebutuhan konsumen. Semua itu juga dilakukan dengan persetujuan dan tanda tangan kesepakatan,” ujar Irmawati, Minggu (24/5/2026).

Ia mengungkapkan, selama proses berjalan, konsumen beberapa kali mengajukan permintaan tambahan kepada pihak manajemen.

Permintaan tersebut meliputi perubahan desain bangunan hingga pekerjaan renovasi tertentu yang dikerjakan menggunakan tukang pilihan konsumen sendiri.

Buron Sebulan, Sertu Majid Bone Ditangkap di Sulawesi Selatan

Bahkan, sebagian biaya pengerjaan perubahan tersebut turut dibantu pihak developer sebagai bentuk komitmen memberikan pelayanan maksimal kepada penghuni.

Namun, ketika kemudian ditemukan kerusakan pada beberapa bagian rumah, termasuk area yang telah mengalami perubahan desain, konsumen kembali menyampaikan keluhan dan tuntutan baru.

Irmawati menegaskan manajemen tidak tinggal diam.

Menurutnya, berbagai upaya penyelesaian telah dilakukan, termasuk beberapa kali pertemuan langsung guna mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

“Sudah beberapa kali kami bertemu dan mencari solusi bersama. Bahkan kami pernah membuat surat perjanjian setelah beberapa permintaannya dipenuhi. Tetapi setelah itu masih ada lagi tuntutan-tuntutan baru,” katanya.

Persoalan tersebut kemudian berkembang hingga ramai diperbincangkan di media sosial.

Padahal, menurut Irmawati, pihak pengembang merasa telah berupaya maksimal untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik.

“Kami melihat seolah-olah perusahaan tidak peduli, padahal sejak awal kami terus berupaya membantu. Banyak permintaan yang sebenarnya di luar ketentuan, tetapi tetap kami usahakan demi menjaga hubungan baik dengan konsumen,” ungkapnya.

Ia menambahkan, tuntutan terbaru berupa permintaan unit rumah baru tidak dapat dipenuhi manajemen karena dinilai berada di luar tanggung jawab perusahaan.

Terlebih, rumah yang kini ditempati telah mengalami sejumlah perubahan desain atas permintaan pribadi konsumen.

Meski demikian, developer BTN Baito Permai Kendari memastikan seluruh keluhan konsumen tetap menjadi perhatian perusahaan.

Irmawati mengakui memang terdapat beberapa penghuni lain yang sebelumnya pernah menyampaikan komplain terkait unit rumah mereka.

Namun menurutnya, seluruh persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik.

“Konsumen lain yang memiliki keluhan bisa memahami setelah dijelaskan dan akhirnya persoalannya selesai dengan baik. Kami selalu terbuka untuk komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, masa pemeliharaan bangunan pada dasarnya hanya berlaku selama tiga bulan setelah akad kredit.

Meskipun begitu, pihak developer mengaku tetap memberikan pelayanan terhadap sejumlah unit rumah yang masih mengalami keluhan meski masa pemeliharaan telah berakhir.

Bahkan untuk rumah yang telah melakukan akad satu hingga tiga tahun lalu, pihak pengembang menyebut tetap memberikan penanganan apabila ditemukan permasalahan.

Menurut pihak developer, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan untuk tetap hadir membantu konsumen meskipun masa pemeliharaan resmi telah lama berakhir.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *