Lingkungan Hukrim

Kejati Sultra Setor Rp9,7 Miliar ke Kas Negara, Masih Kejar Sisa Kerugian Tambang Rp175 Miliar

Kajati Sultra Sugeng Riyatna bersama jajaran kejaksaan memperlihatkan penyetoran PNBP Rp9,74 miliar dari perkara korupsi dan hasil lelang barang rampasan negara di Kendari.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara, Sugeng Riyatna, bersama jajaran kejaksaan saat menunjukkan hasil penyetoran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp9,74 miliar yang berasal dari uang pengganti, denda perkara korupsi, dan hasil lelang barang rampasan negara di Kantor Kejati Sultra, Kendari, Kamis (11/6/2026). (Foto: Kejati Sultra)

KABAR KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyetorkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp9,74 miliar ke kas negara yang berasal dari pembayaran uang pengganti, denda perkara korupsi, hingga hasil lelang barang rampasan negara.

Meski demikian, Kejati Sultra mengungkap masih terdapat sekitar Rp175 miliar kerugian negara yang belum berhasil dipulihkan dalam perkara korupsi tata kelola pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara.

Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyatna, mengatakan setoran terbesar berasal dari perkara korupsi penggunaan dokumen terbang milik PT AMI yang menjadi bagian dari kasus tata kelola pertambangan di Kolaka Utara.

“Ini merupakan hasil pemulihan kerugian negara melalui proses penegakan hukum yang dilakukan jajaran kejaksaan,” kata Sugeng saat konferensi pers di Kantor Kejati Sultra, Kamis (11/6/2026).

Dari total setoran Rp9,74 miliar, sebesar Rp8,98 miliar berasal dari pembayaran uang pengganti dan denda yang dibayarkan para terpidana kasus korupsi tersebut.

Kejari Muna Geledah Kantor KPU Buton Utara, Sita Laptop dan Dokumen Dana Hibah Pilkada

Sugeng menjelaskan, berdasarkan hasil perhitungan, perkara itu menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp233 miliar. Namun hingga saat ini, pemulihan aset yang berhasil dilakukan dari sembilan terpidana baru mencapai sekitar Rp58 miliar.

Artinya, masih tersisa sekitar Rp175 miliar kerugian negara yang menjadi target pemulihan aparat penegak hukum.

“Kami masih terus mengejar pengembalian kerugian negara yang belum dipulihkan,” ujarnya.

Kejati Buka Peluang Jerat Pihak Lain

Untuk memaksimalkan pemulihan aset negara, Kejati Sultra telah memerintahkan tim penyidik mengembangkan perkara guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga turut menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Menurut Sugeng, upaya pemulihan kerugian negara tidak berhenti pada terpidana yang telah dijatuhi hukuman, tetapi juga menyasar pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari hasil kejahatan.

Remaja 14 Tahun di Konawe Diperkosa Dua Pria Saat Pulang Kemah, Pelaku Ditangkap

“Siapa pun yang terlibat akan kami proses. Termasuk pihak yang diduga menjadi pelaku utama maupun pihak yang menikmati hasil kejahatan,” tegasnya.

Lelang Pajero hingga Pick Up Sumbang PNBP

Selain berasal dari perkara korupsi, sebagian PNBP juga diperoleh melalui lelang barang rampasan negara.

Kejaksaan Negeri Kendari menyetorkan Rp457 juta dari hasil lelang satu unit Mitsubishi Pajero Sport dan satu unit Toyota Avanza Veloz.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Konawe menyumbang Rp310,9 juta melalui lelang tiga unit mobil pick up yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sugeng mengungkapkan, hingga Semester I tahun 2026, total PNBP yang berhasil dihimpun Kejati Sultra bersama seluruh kejaksaan negeri di wilayah Sultra telah mencapai Rp11,54 miliar.

Jumlah tersebut terdiri dari hasil lelang dan uang rampasan negara sebesar Rp1,3 miliar, pembayaran denda Rp260 juta, serta pembayaran uang pengganti senilai Rp9,97 miliar.

Pemulihan Aset Jadi Prioritas

Kejati Sultra menegaskan bahwa strategi penegakan hukum tindak pidana korupsi saat ini tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga menitikberatkan pada pengembalian kerugian negara.

Karena itu, percepatan eksekusi aset, pelacakan harta hasil kejahatan, hingga pengembangan perkara untuk menemukan pihak yang turut menikmati hasil korupsi akan terus dilakukan.

“Kami ingin memastikan hasil kejahatan dikembalikan sebesar-besarnya kepada negara. Karena itu, percepatan eksekusi dan pemulihan aset menjadi prioritas,” kata Sugeng.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *