Kendari, Kabarkendari.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara, menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada BDM, terdakwa kasus pencabulan anak. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan pada Senin (15/12/2025).
Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Kendari Frans Wempie Supit, didampingi dua hakim anggota. Sidang dihadiri terdakwa serta keluarga.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Andri Darmawan, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara.
“Kami akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada klien kami,” kata Andri, Selasa (16/12/2025).
Andri menilai, dalam proses persidangan terdapat sejumlah fakta yang seharusnya meringankan terdakwa, namun tidak dipertimbangkan secara menyeluruh oleh majelis hakim. Ia menyebut, putusan hakim lebih banyak mendasarkan pada keterangan korban anak yang tidak disumpah, sementara keterangan saksi lain dinilai diabaikan.
Salah satu saksi yang dihadirkan, kata Andri, merupakan penyelenggara pengajian di rumah salah satu calon Bupati Konawe, yang disebut sebagai lokasi kejadian. Dalam keterangannya, saksi menyatakan suasana saat itu ramai dan tidak melihat adanya perbuatan pencabulan sebagaimana yang didakwakan.
Selain itu, Andri juga menyoroti adanya perbedaan keterangan korban antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan saat memberikan kesaksian di persidangan.
“Dalam BAP, korban tidak menyebut adanya tonjolan atau melihat klien kami membuka resleting celananya. Namun di persidangan, korban menyatakan merasakan adanya tonjolan,” ujar Andri.
Ia juga mempersoalkan tidak dihadirkannya bukti visum et repertum korban yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Bhayangkara Kendari dalam persidangan. Menurut Andri, pihaknya telah menyurati rumah sakit dan meminta jaksa menghadirkan visum tersebut, namun tidak dipenuhi.
Bahkan, lanjut Andri, permintaan agar majelis hakim memerintahkan kehadiran visum sebagaimana diatur dalam Pasal 180 ayat (1) KUHAP juga tidak dikabulkan.
“Padahal, jika visum tersebut dihadirkan, ada fakta yang menurut kami dapat meruntuhkan dakwaan jaksa,” kata dia.
Atas dasar tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh upaya hukum banding guna menguji kembali putusan pengadilan tingkat pertama.
Redaksi


Komentar