Kabarkendari.id – Perselisihan antara dua istri seorang pria berinisial H, yakni istri pertama, RA, asal Kabupaten Kolaka, dan istri kedua, TA, asal Kota Kendari, hingga kini belum mereda. Tidak hanya berlangsung di media sosial (medsos), kasus itu turut berlanjut ke jalur hukum di Polda Sultra dan Polresta Kendari.
Di tengah konflik yang kian memanas, H akhirnya angkat bicara. Ia tidak pernah membayangkan urusan yang seharusnya menjadi privasi rumah tangga justru menyebar ke ruang publik dan menjadi konsumsi banyak orang.
H menyebut RA adalah istri pertamanya di Kolaka yang dinikahi secara resmi. Namun, di tengah bahtera rumah tangga tersebut, H mengakui terpikat pada TA. Komunikasi yang awalnya dilakukan secara diam-diam lambat laun terbongkar oleh RA. Sejak itu, rumah tangga RA dan H mulai goyah.
“Pada dasarnya ini adalah kesalahan saya sebagai seorang suami. Saya mengakui itu,” ujar H, Kamis (4/12/2025).
Dengan keberanian yang ia kumpulkan, H mengaku meminta izin kepada istri pertama untuk menikahi TA sebagai istri kedua. Ia menyebut mendapat persetujuan lisan dari RA hingga akhirnya menikahi TA dan dikaruniai dua anak.
Dalam proses membina rumah tangga dengan dua istri, polemik tidak pernah benar-benar hilang. Meski begitu, H selalu berharap semuanya dapat berjalan damai. Ia bahkan pernah mempertemukan RA dan TA di rumah TA di Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.
“Mereka pernah saya pertemukan. Harapan saya, mereka bisa akur terus,” kenangnya.
Namun perjalanan itu tidak mulus. Pertengkaran H dengan istri pertama kembali terjadi hingga mereka resmi bercerai di Kolaka pada 2024. Setelah berpisah, H melanjutkan hidup dengan TA di Kendari.
Istri H berinisial TA asal Kendari saat didampingi pengacara saat membuat laporan polisi di Polresta Kendari. Foto: Istimewa

Istri H berinisial TA asal Kendari saat didampingi pengacara saat membuat laporan polisi di Polresta Kendari. Foto: Ist
Seiring waktu, hubungan H dengan anak-anak dari RA tetap terjalin. Di balik itu, ia juga mengaku kembali rujuk dengan RA tanpa sepengetahuan TA. Namun perubahan sikap H yang semakin jarang pulang membuat TA curiga.
“Saya cerai resmi dengan istri pertama. Tetapi saya rujuk kembali tanpa sepengetahuan TA. Lagi-lagi, ini kesalahan saya,” ucap H.
Ketika memutuskan kembali kepada RA, H mengakui menceraikan TA lewat pesan WhatsApp. Ia mengaku sangat kebingungan, terlebih TA sedang mengandung anak kedua mereka.
Namun semua itu terpaksa ia lakukan demi menuruti permintaan RA. Meskipun demikian, H berjanji tetap bertanggung jawab terhadap kedua anaknya bersama TA.
“Saat saya kembali dengan istri pertama, saya menceraikan TA melalui pesan singkat via WhatsApp. Posisinya dia sedang hamil. Sejak itu kami tidak lagi berkomunikasi, kecuali soal nafkah anak, itu pun lewat pengasuh,” jelasnya.
Puncak masalah terjadi pada Senin (1/12), ketika TA mengikuti wisuda di sebuah hotel di Kendari. H mengaku terkejut melihat tindakan RA yang diduga memasang baliho, spanduk, dan karangan bunga bernada hinaan di lokasi wisuda. RA bahkan diduga menerobos area acara dan menarik rambut TA di tengah kerumunan wisudawan.
“Makanya saya juga kaget, kenapa dia (RA) membuat keributan di acara wisudanya TA. Saya kan sudah kembali bersama RA, tidak lagi dengan TA,” sesalnya.
Dengan kegaduhan yang terjadi, H menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya. Harapannya, publik tidak lagi menyebarkan masalah tersebut ke media soaial sebab perkara rumah tangganya ini adalah hal privasi yang semestinya tidak perlu dibesar-besarkan.
Sementara itu, TA melalui kuasa hukumnya, Ahmad Julhidjah, resmi menempuh jalur hukum di Polresta Kendari dan Polda Sultra pada Selasa (2/12).
Di Polresta Kendari, aduan dilayangkan terkait Pasal 27 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Di Polda Sultra, laporan diajukan berdasarkan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik atau penghinaan, baik secara lisan maupun melalui tulisan atau gambar.
“Benar, klien kami keberatan karena fotonya didesain dengan kata-kata kasar, dicetak di baliho dan karangan bunga, lalu dipajang di lokasi wisuda,” tegas Ahmad.
Ia menambahkan, TA sudah kerap dipermalukan oleh RA di berbagai tempat, lingkungan kerja, rumah, acara wisuda, hingga media sosial. Selama ini, TA hanya diam, tetapi penghinaan di hadapan keluarga menjadi batas kesabarannya.
“Sudah sering kali. Saat klien kami wisuda, H dan TA sudah tidak bersama. H sudah kembali ke RA, tetapi kenapa klien kami tiba-tiba didatangi lagi,” sesalnya.
Karena itu, pihaknya meminta Polda Sultra dan Polresta Kendari menindaklanjuti laporan tersebut, memeriksa pihak-pihak terkait, serta mengusut siapa saja yang berperan dalam penyebaran konten yang membuat kliennya viral dengan kata-kata tidak pantas.
Terpisah, RA juga telah melapor di Polda Sultra terkait dugaan pemalsuan buku nikah dan dugaan perzinahan, pada Rabu (3/12).
“Bertempat di Polda Sultra resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan buku nikah dan perzinahan,” tulis RA, dalam postingan media sosialnya.
Redaksi


Komentar