Hukrim

Polemik Internal Unsultra: Soal Logo Pemprov hingga Dugaan Pencaplokan Nomor AHU

Gedung Rektorat Universitas Sulawesi Tenggara di Kendari, Sulawesi Tenggara
Gedung Rektorat Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, yang menjadi pusat aktivitas administrasi kampus

Kabarkendari.id – Konflik internal di Yayasan Pendidikan Tinggi Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) kembali mencuat ke ruang publik. Setelah sebelumnya bergulir laporan hukum terkait dugaan pemalsuan akta, kini muncul persoalan baru yang menyeret penggunaan simbol pemerintah daerah serta dokumen administrasi badan hukum.

Kuasa Hukum Yayasan Unsultra, Ardi Hazim, menuding adanya penggunaan logo Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam salah satu undangan resmi di lingkungan Unsultra tanpa dasar kewenangan yang sah. Selain itu, ia juga mempersoalkan penggunaan nomor Administrasi Hukum Umum (AHU) yang diduga bukan milik yayasan, melainkan milik entitas badan usaha lain.

Menurut Ardi, rangkaian tindakan tersebut dilakukan oleh M. Yusuf, yang disebut-sebut tengah berupaya mengambil alih kendali yayasan. Ia menilai langkah tersebut telah melampaui batas konflik internal dan berpotensi menyesatkan publik.

โ€œPenggunaan logo Pemprov Sultra dan pencantuman nomor AHU yang bukan milik yayasan menunjukkan upaya membangun legitimasi palsu. Ini bukan persoalan sepele,โ€ kata Ardi kepada wartawan, Selasa (21/1/2026).

Ardi menekankan bahwa logo pemerintah daerah merupakan simbol resmi negara yang penggunaannya diatur secara ketat. Pemakaian tanpa izin, apalagi dalam konteks konflik kelembagaan, dinilai dapat menciptakan persepsi keliru seolah-olah pemerintah daerah memberikan dukungan atau pengakuan resmi.

Korban Dugaan Perampokan dan Pelecehan Klarifikasi Pertemuan dengan Mantan Suami di Polresta Kendari

โ€œLogo Pemprov Sultra tidak boleh digunakan sembarangan. Jika dipakai dalam dokumen yayasan yang tengah bersengketa, publik bisa mengira ada legitimasi dari pemerintah daerah,โ€ ujarnya.

Selain soal simbol negara, Ardi juga menyoroti penggunaan dokumen AHU Nomor AHU-0044223.AH.01.12 Tahun 2021. Berdasarkan penelusuran pihaknya, nomor tersebut merupakan pengesahan badan hukum PT Ruang Kerja Raya, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia.

Menurut Ardi, PT Ruang Kerja Raya tidak memiliki hubungan struktural maupun kewenangan hukum dengan Yayasan Unsultra. Karena itu, pencantuman nomor AHU tersebut dinilai menyesatkan dan berpotensi dimaknai sebagai upaya memoles legitimasi kepengurusan tertentu.

โ€œSecara yuridis, pembina, pengurus, dan pengawas Yayasan Unsultra masih sah dan aktif sesuai Undang-Undang Yayasan. Tidak pernah ada mandat kepada pihak tersebut untuk bertindak atas nama yayasan,โ€ kata Ardi.

Ia menilai persoalan ini bukan lagi sekadar tarik-menarik kepentingan internal, melainkan telah menyentuh dugaan penyalahgunaan simbol negara dan manipulasi administrasi hukum.

Dua Orang Ditemukan Meninggal Berdekatan di Abeli Kendari

Hingga berita ini diturunkan, M. Yusuf yang disebut dalam tudingan tersebut belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *