Hukrim

Kontraktor Proyek Pasar Ambuau Indah Ditahan Terkait Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp1,3 Miliar

Kontraktor berinisial NA saat diperiksa oleh penyidik Polda Sultra terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Rakyat Ambuau Indah di Kabupaten Buton. Foto: Istimewa

Kendari, Kabarkendai.id – Seorang kontraktor berinisial NA ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) setelah terungkapnya dugaan praktik korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Rakyat Ambuau Indah di Kabupaten Buton. Proyek senilai Rp5,6 miliar yang dibiayai oleh APBN tersebut diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp1,3 miliar.

Proyek yang dibiayai oleh APBN Kementerian Perdagangan pada tahun anggaran 2018 ini awalnya bertujuan untuk meningkatkan fasilitas pasar rakyat. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran yang melibatkan kontraktor dan oknum pejabat pemerintah. Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Sultra pada November 2025, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1.378.434.051.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Niko Darutama, menyatakan bahwa selain NA, pihaknya juga menetapkan oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial MD sebagai tersangka. Kedua tersangka kini sedang menjalani proses hukum.

“Dua orang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kami telah menahan NA untuk memperlancar proses hukum yang masih terus berkembang,” kata AKBP Niko dalam keterangan resminya.

Proses penyidikan yang transparan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sultra dalam memberantas tindak pidana korupsi tanpa kompromi. “Kami berkomitmen untuk menyelamatkan uang negara dan memastikan tidak ada ruang bagi koruptor di Bumi Halu Oleo,” tambah AKBP Niko.

ADP Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan KDRT terhadap Wali Kota Kendari Siska Karina Imran

Penyidik menilai kedua tersangka menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan kontrak. Atas perbuatannya, NA dan MD dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 serta Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP.

Saat ini, berkas perkara kedua tersangka sudah disiapkan untuk dilimpahkan ke meja hijau, dengan ancaman hukuman berat menanti kedua tersangka.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *