Artikel

IRT di Kendari Gelapkan 5 Mobil Rental, Digadaikan hingga Rp150 Juta per Unit

Lima mobil Honda hasil pengungkapan kasus penggelapan kendaraan rental oleh Ditreskrimum Polda Sultra terparkir di halaman Mapolda Sultra.
Lima unit mobil hasil dugaan penggelapan yang diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Sultra diparkir di halaman Mapolda Sultra, Kendari, Rabu (10/6/2026). Foto: Istimewa

KABAR KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial F yang diduga menggelapkan lima unit mobil rental di Kota Kendari.

Perempuan tersebut diamankan Tim Unit II Subdit II Ditreskrimum Polda Sultra setelah sejumlah pemilik usaha rental melaporkan hilangnya kendaraan yang mereka sewakan kepada pelaku.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan para korban.

“Pada Minggu kemarin seorang perempuan kami amankan terkait kasus penggelapan kendaraan,” kata Wisnu kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan lima unit mobil yang sebelumnya dilaporkan hilang. Kendaraan tersebut terdiri dari dua unit Honda HR-V dan tiga unit Honda Brio.

ADP Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan KDRT terhadap Wali Kota Kendari Siska Karina Imran

Menurut Wisnu, modus yang digunakan pelaku terbilang sederhana. Pelaku terlebih dahulu menyewa mobil dari sejumlah usaha rental dengan waktu dan lokasi berbeda. Setelah kendaraan berada dalam penguasaannya selama beberapa hari, mobil tersebut kemudian digadaikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik.

“Pelaku menyewa mobil dari beberapa tempat rental. Setelah digunakan beberapa hari, kendaraan itu kemudian digadaikan di sejumlah wilayah, termasuk Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan daerah sekitarnya,” ujarnya.

Hasil penyelidikan menunjukkan setiap kendaraan digadaikan dengan nilai yang bervariasi, mulai dari Rp100 juta hingga Rp150 juta per unit.

Polisi menduga aksi tersebut dilakukan untuk memperoleh uang tunai secara cepat. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menggunakan uang hasil gadai kendaraan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Motifnya karena faktor ekonomi. Pelaku sudah tidak memiliki suami dan mengaku menggunakan uang hasil gadai kendaraan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Wisnu.

Dugaan Penipuan Jemaah Umrah, Owner TRG dan Suami Akhirnya Ditahan

Penyidik memastikan kasus tersebut bukan bagian dari jaringan atau sindikat penggelapan kendaraan. Seluruh aksi dilakukan sendiri oleh pelaku tanpa melibatkan pihak lain.

“Untuk sementara hasil penyelidikan menunjukkan pelaku bertindak sendiri,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Rental Mobil (ARM) Sulawesi Tenggara, Fiqih, mengapresiasi langkah cepat Ditreskrimum Polda Sultra yang berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan kendaraan milik para anggota asosiasi.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Unit II Subdit II Ditreskrimum Polda Sultra yang sigap mengungkap kasus ini. Kami juga mengimbau seluruh pelaku usaha rental mobil agar lebih berhati-hati saat menyewakan kendaraan kepada pelanggan,” kata Fiqih.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Ditreskrimum Polda Sultra. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya kendaraan lain yang pernah digadaikan pelaku menggunakan modus serupa.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *