Hukrim

Dugaan Penipuan Jemaah Umrah, Owner TRG dan Suami Akhirnya Ditahan

Direktur Ditreskrimum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo memberikan keterangan pers terkait penahanan owner Travel TRG dan suaminya dalam kasus dugaan penipuan jemaah umrah di Kendari.
Direktur Ditreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah yang melibatkan owner Travel TRG dan suaminya di Kendari, Rabu (10/6/2026). Foto: Istimewa.

KABAR KENDARI – Perkembangan baru terjadi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jemaah haji dan umrah yang menyeret biro perjalanan Tajak Ramadan Group (TRG). Setelah sempat mangkir dari panggilan penyidik, owner TRG, Amra Nur (AN), dan suaminya berinisial GM akhirnya resmi ditahan.

Penahanan terhadap pasangan suami istri tersebut dilakukan setelah keduanya berstatus tersangka dalam perkara yang dilaporkan sejumlah calon jemaah yang mengaku mengalami kerugian akibat gagal diberangkatkan ke Tanah Suci.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Wisnu Wibowo, membenarkan bahwa kedua tersangka kini telah menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.

“Kasus TRG, sudah kita tahan baik AN dan GM Minggu kemarin. Penetapan tersangka, kemudian kita panggil, panggilan pertama tidak hadir, nanti di panggilan kedua baru kami tahan,” kata Wisnu kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).

Menurut Wisnu, penyidik sebelumnya telah mengirimkan surat panggilan pertama setelah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Namun, panggilan tersebut tidak dipenuhi sehingga penyidik kembali melayangkan panggilan kedua.

ADP Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan KDRT terhadap Wali Kota Kendari Siska Karina Imran

Saat memenuhi panggilan kedua, AN dan GM langsung menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum akhirnya ditahan.

Meski dua tersangka telah ditahan, penyidikan kasus ini belum berhenti. Aparat masih mendalami berbagai keterangan saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.

Penyidik juga membuka peluang adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

“Tunggu nanti,” ujar Wisnu singkat saat ditanya mengenai kemungkinan penambahan tersangka.

Korban Melapor karena Gagal Berangkat

Kasus TRG mencuat setelah sejumlah calon jemaah haji dan umrah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana yang mereka setorkan kepada pihak travel. Para korban mengaku telah membayar biaya perjalanan sesuai paket yang ditawarkan, namun keberangkatan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.

IRT di Kendari Gelapkan 5 Mobil Rental, Digadaikan hingga Rp150 Juta per Unit

Laporan para korban kemudian ditindaklanjuti hingga memasuki tahap penyidikan. Dalam prosesnya, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana jemaah.

Hasil penyidikan tersebut menjadi dasar penetapan AN dan GM sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.

Kini, dengan ditahannya kedua tersangka, proses hukum memasuki babak baru. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana dan harapan para calon jemaah yang ingin menunaikan ibadah ke Tanah Suci. Sejumlah korban sebelumnya berharap ada kepastian hukum sekaligus pengembalian kerugian yang mereka alami akibat persoalan tersebut.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *