KABAR KENDARI – Status hukum Adriatma Dwi Putra (ADP) dalam perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara resmi menetapkan ADP sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sultra merampungkan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang diajukan sebelumnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, membenarkan perkembangan perkara tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).
“Untuk ADP sudah kami tetapkan sebagai tersangka sejak minggu lalu,” kata Wisnu.
Menurut Wisnu, meski status tersangka telah disematkan, proses hukum masih terus berjalan. Penyidik juga telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada ADP, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Yang bersangkutan tidak hadir, tetapi kami sudah berkoordinasi dengan yang bersangkutan,” ujarnya.
Wisnu menegaskan hingga saat ini perkara tersebut masih berada dalam tahap penanganan penyidik dan belum dihentikan ataupun diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
“Perkaranya masih berlangsung,” katanya.
Berawal dari Laporan Dugaan KDRT
Kasus ini mencuat setelah Siska Karina Imran melaporkan suaminya, Adriatma Dwi Putra, ke Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sultra atas dugaan KDRT yang disebut terjadi pada Maret 2026.
Kuasa hukum Siska, Bosman, sebelumnya membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut proses hukum telah berjalan sejak beberapa bulan terakhir.
“Laporannya sudah lama. Proses hukumnya sementara berjalan. Dilaporkan sekitar Maret kalau tidak salah,” ujar Bosman pada akhir Mei lalu.
Namun, Bosman enggan mengungkap secara rinci bentuk kekerasan yang dilaporkan kliennya. Ia juga membantah isu yang beredar bahwa dugaan KDRT itu dipicu peristiwa penggerebekan terhadap ADP bersama seorang perempuan lain di salah satu hotel di Kendari.
“Kalau itu hoaks,” tegas Bosman.
Meski jalur hukum telah ditempuh, pihak keluarga disebut masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.
“Ini urusan rumah tangga, sehingga kami berupaya mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan,” katanya.
Gugatan Cerai Sudah Terdaftar di Pengadilan Agama
Di tengah bergulirnya perkara pidana dugaan KDRT, rumah tangga Siska Karina Imran dan Adriatma Dwi Putra juga tengah menjalani proses perceraian di Pengadilan Agama Kendari Kelas IA.
Gugatan cerai diajukan oleh pihak Siska melalui kuasa hukumnya dan resmi terdaftar pada 15 April 2026 dengan nomor perkara 356/Pdt.G/2026/PA.Kdi.
Humas Pengadilan Agama Kendari, Muhammad Ridwan, membenarkan adanya perkara perceraian tersebut.
“Benar, sudah terdaftar perkara gugatan perceraian dengan nomor 356/Pdt.G/2026/PA.Kdi,” ujar Ridwan.
Menurutnya, sidang perdana telah digelar dan proses persidangan masih berlangsung sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Kendari, majelis hakim telah melakukan pemanggilan para pihak serta menjalankan proses administrasi perkara. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026.
Kasus dugaan KDRT yang menyeret ADP kini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur kepala daerah aktif di Sulawesi Tenggara. Hingga kini penyidik masih melanjutkan proses hukum sambil menunggu tahapan pemeriksaan berikutnya.
Redaksi


Komentar