Hukrim

25 HP Curian Diamankan Polisi, Warga Kendari yang Kehilangan Ponsel Diminta Datang Cek

Sebanyak 25 unit handphone hasil curian diamankan Satreskrim Polresta Kendari sebagai barang bukti kasus pencurian dan penadahan.
Barang bukti berupa sejumlah handphone hasil tindak pidana pencurian yang diamankan Satreskrim Polresta Kendari dalam pengungkapan kasus penadahan dan pencurian di Kota Kendari.

KABAR KENDARI – Kabar baik bagi warga Kota Kendari yang kehilangan handphone dalam beberapa bulan terakhir. Polresta Kendari mengamankan sedikitnya 25 unit ponsel hasil tindak pidana pencurian dan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengecek apakah perangkat tersebut merupakan miliknya.

Puluhan handphone itu diamankan Tim Reaksi Cepat (TRC) Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari setelah mengungkap jaringan penadah barang curian dan menangkap dua orang terduga penadah berinisial MU (41) dan JA (39), Senin (8/6/2026) dini hari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penangkapan pelaku utama pencurian berinisial DE (38) di wilayah Baruga, Kota Kendari.

Saat diamankan, polisi hanya menemukan satu unit handphone yang diduga hasil kejahatan. Namun dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas berhasil menelusuri jalur peredaran barang curian hingga menemukan puluhan perangkat lainnya yang telah berpindah tangan.

“Awalnya hanya satu unit HP yang ditemukan dari pelaku utama. Setelah dilakukan pengembangan terhadap jaringan penadah, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan bertambah menjadi 25 unit handphone,” ujar Welliwanto.

DPO Kasus Dugaan Pemerasan PT ST Nikel Ditangkap di Kendari, Polisi Kejar Pelaku Lain

Menurutnya, seluruh barang bukti tersebut diduga berasal dari berbagai kasus pencurian yang terjadi di Kota Kendari dalam beberapa bulan terakhir.

Berdasarkan data penyidik, kasus yang sedang ditangani berkaitan dengan sedikitnya 41 tempat kejadian perkara (TKP) pencurian di sejumlah wilayah Kota Kendari.

Polisi kini tengah melakukan pendataan dan identifikasi terhadap setiap perangkat untuk mencocokkan dengan laporan kehilangan yang masuk dari masyarakat.

Karena itu, warga yang merasa pernah kehilangan handphone diminta mendatangi Satreskrim Polresta Kendari dengan membawa dokumen pendukung, seperti kotak HP, nomor IMEI, nota pembelian, atau bukti kepemilikan lainnya.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti dapat dikembalikan kepada pemilik yang sah setelah proses verifikasi selesai dilakukan.

Karyawan Akulaku di Baubau Gelapkan Rp255 Juta, Uang Dipakai Liburan ke Bali hingga Judi Online

Selain mengamankan dua penadah, polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian dan penjualan handphone hasil kejahatan di Kota Kendari.

Polresta Kendari berharap masyarakat yang menjadi korban kehilangan ponsel dapat segera melapor atau melakukan pengecekan agar barang bukti yang berhasil diamankan bisa dikembalikan kepada pemiliknya.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *