Hukrim

Kades Langgapulu Dilaporkan Dugaan Korupsi, Tercatat Lolos PPPK Paruh Waktu di Konawe Selatan

Ilustrasi Dugaan Korupsi Dana Desa

Kabarkendari.id – Kepala Desa Langgapulu, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan, Ikbal, yang tengah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan atas dugaan korupsi Dana Desa, tercatat lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.

Ikbal dilaporkan ke kejaksaan pada 25 September 2025. Laporan tersebut menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Langgapulu pada tahun anggaran 2020, 2022, 2023, dan 2024. Berdasarkan dokumen pengaduan yang diterima kejaksaan, potensi kerugian negara dari pengelolaan dana desa tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Pada tahun anggaran 2020, dugaan penyalahgunaan anggaran tercatat sebesar Rp783,5 juta sebagaimana tercantum dalam Laporan Pertanggungjawaban APBDesa. Dugaan penyimpangan kembali muncul pada 2022 dengan nilai Rp349,5 juta. Sementara itu, pada 2023 kerugian negara diperkirakan mencapai Rp927,3 juta, dan pada 2024 meningkat hingga sekitar Rp1,08 miliar.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Muhammad Syahid, membenarkan adanya laporan pengaduan masyarakat tersebut. Menurut dia, perkara masih berada pada tahap pendalaman awal.

“Laporan masih berproses. Kami menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat sebelum melakukan langkah lanjutan,” kata Syahid, Rabu, 14 Januari 2026.

Kejati Sultra Telusuri Dugaan Penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis

Di tengah proses hukum yang berjalan, nama Ikbal tercantum dalam daftar peserta yang dinyatakan lulus sebagai PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan. Kabarkendari telah berupaya meminta tanggapan Ikbal terkait laporan di kejaksaan maupun status kelulusannya sebagai PPPK Paruh Waktu. Namun hingga berita ini ditulis, Ikbal belum memberikan respons.

Istri Ikbal, Suhartina, yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 11 Kolono, membenarkan bahwa suaminya mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus. Namun, ia mengatakan keikutsertaan tersebut hanya bersifat mencoba.

Menurut Suhartina, pelantikan dan penyerahan surat keputusan PPPK Paruh Waktu telah dilakukan pada 8 Desember 2025. Meski demikian, ia mengklaim Ikbal tidak mengambil surat keputusan tersebut dan tetap menjalankan tugas sebagai kepala desa.

Hingga kini, nama Ikbal masih tercantum dalam Pengumuman Nomor 800/4938 Tahun 2025 tentang daftar peserta alokasi PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan. Suhartina mengaku tidak mengetahui alasan nama suaminya masih tercatat dalam pengumuman tersebut.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Konawe Selatan, Pujiono, mengatakan pihaknya masih mengkaji persoalan tersebut. Ia menyebut belum adanya pengaturan yang rinci mengenai PPPK Paruh Waktu.

Rumah Jabatan Wakil Bupati Kolaka Digeledah Kejati Sultra, Penyidik Belum Ungkap Detail Kasus

“Regulasi yang ada masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Aturan tersebut mengatur PPPK penuh waktu, sementara skema paruh waktu belum diatur secara spesifik,” ujar Pujiono.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *