Hukrim

Ijazah Paket C Seret Anggota DPRD Terpilih Kendari ke Pengadilan

Suasana persidangan kasus dugaan ijazah Paket C anggota DPRD Kota Kendari terpilih di Pengadilan Negeri Kendari, dengan majelis hakim dan tim penasihat hukum di ruang sidang.
Suasana sidang perkara dugaan ijazah Paket C yang menjerat anggota DPRD Kota Kendari terpilih, La Ami, di Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara. Majelis hakim mendengarkan keterangan saksi dan penasihat hukum dalam persidangan. Foto: Istimewa

Kendari, Kabarkendari.id – Sebuah ijazah Paket C yang diterbitkan sekitar 15 tahun lalu menyeret La Ami, anggota DPRD Kota Kendari terpilih, ke meja hijau. Perkara ini menyedot perhatian publik karena menyingkap persoalan lama dalam tata kelola pendidikan nonformal yang kini berujung pada proses pidana.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kendari, tim penasihat hukum La Ami menegaskan bahwa kliennya bukan pelaku pemalsuan dokumen, melainkan korban dari kegagalan administrasi penyelenggara pendidikan pada masanya.

Berdasarkan keterangan para saksi, La Ami mengikuti ujian Paket C pada 2008 melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bina Ilmu Wawesa di Kabupaten Muna. Ia disebut telah memenuhi seluruh prosedur, mulai dari pendaftaran, penyerahan dokumen persyaratan, hingga mengikuti ujian selama empat hari di SMEA Raha.

“Ia mengikuti ujian secara sah, menandatangani daftar hadir, menerima ijazah, dan melakukan sidik jari setelah dinyatakan lulus,” ujar penasihat hukum La Ami, Suparno Tammar, Kamis (18/12/2025).

Persoalan baru muncul belasan tahun kemudian ketika La Ami mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Data pada sistem Pusat Asesmen Pendidikan menunjukkan nomor ijazah tersebut tercatat atas nama orang lain. Jaksa Penuntut Umum menilai kondisi ini sebagai indikasi ijazah palsu.

PKB Kawal Ketat RUU Daerah Kepulauan, Jaelani: Wujudkan Keadilan Pembangunan Wilayah Maritim

Namun, tim pembela menghadirkan ahli hukum pidana yang menilai ketidaksesuaian data tersebut merupakan cacat administrasi, bukan tindak pidana. Menurut ahli, tanggung jawab pelaporan dan pendataan ijazah berada pada penyelenggara pendidikan, bukan pada peserta didik.

Kejanggalan lain turut disorot dalam persidangan, di antaranya tidak dihadirkannya pihak yang disebut sebagai pemilik nama dalam data pembanding, serta tidak dilakukannya uji forensik terhadap ijazah yang dipersoalkan.

Tim kuasa hukum juga mengingatkan bahwa perkara ini sebelumnya telah diperiksa oleh Sentra Gakkumdu dan dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana pemilu.

Kini, Majelis Hakim PN Kendari akan menentukan apakah perkara ini murni persoalan administrasi pendidikan atau benar-benar memenuhi unsur pidana. Putusan tersebut dinilai akan menjadi preseden penting bagi penanganan kasus serupa di masa mendatang.

Redaksi

Kejati Sultra Telusuri Dugaan Penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *