Hukrim Ekonomi Nasional

Rp401 Miliar Dikembalikan, IMES Desak Kejagung Ungkap Pejabat Negara dalam Kasus CNI

KABAR KENDARI, JAKARTA โ€” Indonesia Mining and Energy Studies (IMES) mendesak Kejaksaan Agung mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).

Desakan itu disampaikan setelah Kejagung menyita uang senilai Rp401,65 miliar yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, hingga perkara diumumkan ke publik pada 31 Agustus 2026, belum ada tersangka yang ditetapkan.

Direktur Eksekutif IMES Erwin Usman menilai pengembalian uang dan penyitaan barang bukti tidak boleh menjadi akhir dari proses hukum.

โ€œRp401 miliar sudah kembali, tapi siapa yang harus bertanggung jawab belum jelas. Ini yang harus dijawab Kejagung,โ€ kata Erwin dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2026).

Menurut dia, kerugian negara yang telah dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tentu berkaitan dengan tindakan maupun keputusan pihak tertentu.

Bank Sultra Raih KEJAR Award 2026 sebagai BPD Terbaik se-Sulawesi

Dalam perkara ini, penyidikan disebut telah berlangsung sejak April 2025. Kejagung juga telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli serta menyita 143 dokumen.

IMES menyoroti keterangan penyidik yang menyebut PT CNI diduga memperoleh rekomendasi ekspor ketika belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Selain itu, penyidik menduga terdapat pengaturan atau manipulasi dokumen hasil uji kadar nikel sehingga komoditas tersebut dapat diekspor.

Kejagung sebelumnya menyebut dugaan tersebut melibatkan korporasi bersama pihak yang disebut sebagai โ€œpenyelenggara negara.โ€

Karena itu, IMES meminta Kejagung menelusuri pihak yang terlibat dalam proses pemeriksaan, pemberian rekomendasi, hingga persetujuan ekspor.

Jaelani Bagikan Ratusan Bibit Produktif di Kolaka, Dorong Rehabilitasi Hutan dan Peningkatan Ekonomi Warga

โ€œJika penyidik sudah menemukan dugaan keterlibatan penyelenggara negara, maka nama, peran, dan pertanggungjawaban hukumnya harus dibuka,โ€ ujar Erwin.

IMES juga mengingatkan pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

โ€œUangnya sudah kembali. Jutaan ton nikel sudah lama keluar negeri. Sekarang publik menunggu siapa pejabat dan pihak lain yang akhirnya diminta bertanggung jawab. Kasus sebesar ini jangan berhenti pada penyitaan uang tanpa tersangka,โ€ kata Erwin. (Rilis).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *