Hukrim

Istri Ajukan Cabut Laporan, Kasus Dugaan Perselingkuhan Ichsan Porosi Masih Berproses

Foto Ilustrasi

KABAR KENDARI โ€” Kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang menyeret mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Ichsan Porosi, dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Elis Wahid, masih bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra.

Ichsan sebelumnya dilaporkan oleh istrinya, CCR, ke Polda Sultra atas dugaan perselingkuhan dan perzinahan dengan Elis Wahid.

Dalam perkara tersebut, Ichsan dan Elis hingga kini masih berstatus sebagai saksi. Polisi juga masih melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

Perkembangan terbaru terjadi pada Jumat (7/8/2026). Melalui kuasa hukumnya, CCR mengajukan permohonan pencabutan laporan kepada Polda Sultra.

Permohonan itu diajukan karena pihak keluarga disebut berencana menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Dua Bersaudara Yatim Piatu di Muna Barat Kehilangan Rumah dan Sumber Nafkah Akibat Kebakaran

Dirreskrimum Polda Sultra Kombes Pol Didik Erfianto membenarkan adanya permohonan pencabutan laporan tersebut.

โ€œStatus keduanya saksi, Jumat siang ada pengajuan permohonan cabut laporan,โ€ kata Didik saat dihubungi Kisahan.id, Minggu (9/8/2026).

Meski telah menerima permohonan pencabutan laporan, polisi belum menyatakan penyelidikan perkara tersebut dihentikan.

Didik menegaskan, permohonan pencabutan laporan tidak serta-merta membuat proses penyelidikan berhenti. Polda Sultra masih akan mempelajari permohonan yang diajukan pihak pelapor.

Dengan demikian, belum ada keputusan akhir terkait status laporan dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang menyeret Ichsan dan Elis tersebut.

Kebakaran Rumah di Bombana Tewaskan Ibu dan Empat Anak, Diduga Dipicu Obat Nyamuk Bakar

Di tengah proses penyelidikan kasus tersebut, Ichsan juga menghadapi perkara hukum lain.

Ia dilaporkan oleh adiknya sendiri, Andriani Porosi, atas dugaan penganiayaan berat. Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/282/VIII/2026/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sultra.

Penyidik Satreskrim Polresta Kendari kemudian menetapkan Ichsan sebagai tersangka pada Senin (3/8/2026), setelah dilakukan gelar perkara.

Perkara tersebut turut berdampak terhadap jabatan Ichsan sebagai Sekda Konawe Selatan.

Pada Rabu (5/8/2026), Bupati Konawe Selatan Irham Kalenggo resmi mencopot Ichsan dari jabatan Sekda Konsel.

Sebagai penggantinya, Kepala Inspektorat Daerah Narlian ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Sekda Konawe Selatan.

Sementara itu, untuk kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan, Polda Sultra masih memproses permohonan pencabutan laporan yang diajukan oleh pihak CCR.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *