KABAR KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara membongkar praktik penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam skala besar di Kabupaten Muna Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sedikitnya 8.000 liter BBM oplosan yang diduga akan diedarkan secara ilegal.
Kasus ini terungkap setelah tim Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus melakukan operasi di kawasan pesisir Desa Pajala, Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat, pada Sabtu (6/6/2026).
Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, mengatakan praktik ilegal tersebut dijalankan secara terorganisir dengan memanfaatkan sebuah kapal kayu yang dijadikan lokasi penyimpanan akhir BBM hasil oplosan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat dan negara,” kata Dodi dalam keterangannya.
Modus Campur Solar dan Minyak Tanah
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka utama berinisial AB diduga menimbun ribuan liter solar dan minyak tanah yang diperoleh dari sejumlah pemasok berinisial LA, TK, dan MU.
BBM tersebut dibeli dari wilayah Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah, lalu diangkut menggunakan kendaraan pikap menuju rumah AB di Desa Pajala.
Di lokasi tersebut, pelaku mengumpulkan sekitar 4.000 liter solar dan 4.000 liter minyak tanah sebelum dipindahkan secara bertahap ke sebuah kapal kayu yang bersandar di pesisir pantai.
Penyidik menemukan bahwa para pelaku menggunakan tandon berkapasitas 1.000 liter serta mesin pompa alkon untuk mencampur kedua jenis BBM tersebut hingga menghasilkan bahan bakar oplosan.
Setelah dicampur, BBM dimasukkan ke dalam 43 drum plastik berkapasitas 200 liter dan disembunyikan di bagian lambung kapal kayu bercat putih, hijau, dan merah.
Tiga Tersangka Ditangkap, Satu Masih Buron
Saat penggerebekan dilakukan, petugas menemukan AB bersama ribuan liter BBM campuran yang diduga siap dipasarkan.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada dua pemasok lainnya, yakni LA dan TK, yang berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Tongkuno Selatan, Kabupaten Muna.
Sementara satu tersangka lain berinisial MU hingga kini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Dodi, seluruh tersangka memiliki peran berbeda dalam rantai distribusi BBM subsidi yang kemudian diolah dan diperjualbelikan secara ilegal.
Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Atas perbuatannya, para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Sultra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Ancaman pidananya paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar,” ujar Dodi.
Polda Sultra menegaskan akan terus menindak praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dinilai merugikan masyarakat dan mengganggu distribusi energi nasional.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan aktivitas penimbunan, pengoplosan, maupun perdagangan BBM ilegal di wilayah masing-masing.
Redaksi


Komentar