Hukrim

Massa Demo Kejati Sultra Tuntut Penuntasan Kasus Korupsi Jembatan Cirauci II

Massa aksi demo di depan Kantor Kejati Sultra terkait kasus korupsi Jembatan Cirauci II
Ratusan massa Koalisi Masyarakat Sultra menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejati Sultra, Senin (11/5/2026), menuntut penuntasan kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Cirauci II di Buton Utara.

Kabar Kendari – Ratusan massa Koalisi Masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar demo di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk menuntut penuntasan kasus korupsi Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur), Senin (11/5/2026).

Dalam aksi tersebut, demonstran menuding Kejati Sultra tidak serius mengusut dugaan keterlibatan mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Provinsi Sultra, Burhanuddin, yang kini menjabat sebagai Bupati Bombana.

Massa menilai penyidik lamban menetapkan status hukum Burhanuddin meski proyek pembangunan Jembatan Cirauci II telah menyeret dua tersangka.

“Kejati Sultra jangan hanya berani menetapkan kontraktor. Ada aktor utama yang sampai hari ini belum disentuh hukum,” teriak Jenderal Lapangan aksi, Malik Botom, di depan kantor Kejati Sultra.

Malik mengatakan, saat proyek berlangsung Burhanuddin menjabat sebagai Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Sultra sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Menurutnya, posisi tersebut membuat Burhanuddin memiliki tanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek pembangunan Jembatan Cirauci II.

Banjir Kendari Jadi Alarm Krisis Lingkungan, WALHI Soroti Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan

“Kalau Kejati serius membongkar kasus ini, seharusnya Burhanuddin sudah diperiksa secara intensif dan ditetapkan sebagai tersangka. Jangan sampai masyarakat menilai ada pihak yang dilindungi,” ujarnya.

Proyek pembangunan Jembatan Cirauci II diketahui menggunakan anggaran sebesar Rp2,1 miliar yang bersumber dari DIPA Dinas SDA dan Bina Marga Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2021.

Dalam perkara dugaan korupsi Jembatan Cirauci II tersebut, Kejati Sultra sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yakni kontraktor pelaksana bernama Rahmat dan Terang Ukoras Sembiring.

Karena itu, massa aksi mempertanyakan konsistensi penegakan hukum Kejati Sultra. Mereka menilai lambannya penetapan tersangka baru memunculkan dugaan adanya intervensi dalam penanganan perkara.

“Masyarakat wajar curiga. Kenapa ketika kasus sudah terang, dua tersangka sudah ada, tetapi pejabat yang memiliki kewenangan penuh dalam proyek justru belum tersentuh,” tegas Malik.

Banjir Kendari Rendam 797 Rumah, 3.517 Jiwa Terdampak di Tujuh Kecamatan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejati Sultra belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan massa maupun perkembangan terbaru kasus korupsi Jembatan Cirauci II di Buton Utara.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *