Hukrim

Kejari Kolaka Percepat Penyidikan Dugaan Korupsi Dana USN 2024, 45 Saksi Diperiksa

Kejari Kolaka penyidikan korupsi dana USN Kolaka 2024 45 saksi diperiksa kerugian negara 2 miliar
Kasi Intel Kejari Kolaka, Bustanil Arifin. Dok: Istimewa.

Kabar Kendari – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka mempercepat penanganan kasus dugaan korupsi dana rutin di Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka tahun anggaran 2024. Perkara tersebut kini resmi naik ke tahap penyidikan setelah melalui proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

Hingga awal Mei 2026, penyidik pidana khusus telah memeriksa sedikitnya 45 saksi yang diduga mengetahui alur penggunaan anggaran di lingkungan kampus tersebut. Jumlah saksi ini diperkirakan masih akan bertambah seiring pendalaman kasus.

“Hingga saat ini sudah 45 saksi yang diperiksa, dan jumlahnya masih bisa bertambah sesuai kebutuhan penyidikan,” ujar pihak Kejari Kolaka kepada awak media, Senin (4/5/2026).

Dalam waktu dekat, penyidik juga akan memanggil Rektor USN Kolaka, Prof. Dr. H. Nur Ihsan HL., M.Hum., untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan karena yang bersangkutan memiliki peran strategis sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengelolaan dana rutin kampus.

“Semua akan diperiksa, termasuk rektor selaku Kuasa Pengguna Anggaran,” jelasnya.

Harga BBM di Sultra Naik per 4 Mei 2026, Pertamina Dex Tembus Rp28.500 per Liter

Indikasi Penyimpangan Anggaran

Berdasarkan hasil sementara penyidikan, aparat penegak hukum menemukan indikasi penyimpangan pada sejumlah pos anggaran. Di antaranya mencakup dana penelitian dosen serta pembayaran honorarium kegiatan ujian.

Tak hanya itu, penyidik juga menelusuri dugaan adanya anggaran yang tidak tersalurkan kepada pihak yang berhak. Temuan ini mengarah pada hak-hak dosen yang diduga tidak diterima sebagaimana mestinya.

Dari hasil penghitungan sementara, potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 miliar. Meski demikian, angka tersebut masih bersifat sementara dan akan dipastikan melalui audit resmi oleh lembaga berwenang.

“Estimasi sementara kerugian negara mencapai lebih dari Rp2 miliar,” ungkapnya.

Untuk memastikan nilai kerugian negara secara akurat, Kejari Kolaka saat ini tengah berkoordinasi dengan auditor negara. Hasil audit tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam penetapan tersangka serta proses hukum lanjutan.

DP3A Kendari Dampingi Siswi SD Korban Dugaan Pencabulan Oknum TNI

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *