Kabar Kendari – Lubang-lubang bekas tambang emas di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali memakan korban. Dua warga tewas tertimbun longsor, satu kritis, dan sejumlah lainnya luka-luka.
Insiden terbaru itu bukan yang pertama. Pada November 2021, sedikitnya lima penambang emas ilegal tewas tertimbun longsor di lubang sedalam sekitar 15 meter. Di waktu berbeda, seorang warga dilaporkan tergelincir dan jatuh ke dalam lubang bekas galian yang tak pernah direklamasi.
Di balik tragedi berulang itu, sorotan mengarah pada tiga perusahaan dalam hal ini PT Panca Logam Group. Perusahaan yang bergerak di pertambangan emas itu disebut telah lama mengabaikan kewajiban reklamasi pascatambang sejak mulai beroperasi pada 2009.
Ketua AP2 Indonesia, Fardin Nage, menyebut kematian warga bukan sekadar kecelakaan kerja atau bencana alam biasa, melainkan konsekuensi dari kelalaian sistematis yang dibiarkan bertahun-tahun.
“Ini bukan kecelakaan. Ini akibat dari pembiaran yang berlangsung lama. Sejak 2009 mereka beroperasi, tapi tidak pernah melakukan reklamasi. Lubang-lubang itu dibiarkan menganga,” tegasnya, Kamis (9/4/2026).
Menurut dia, kondisi bekas galian yang tidak direklamasi menciptakan lanskap berbahaya tanah labil, cekungan dalam, dan dinding galian yang rawan runtuh terutama saat musim hujan. Kombinasi ini menjadikan kawasan tersebut sebagai “jebakan maut” bagi warga yang masih beraktivitas di sekitarnya.
“Setiap musim hujan, potensi longsor sangat tinggi. Tapi tidak ada upaya serius untuk menutup atau menata ulang lahan. Ini kelalaian yang nyata,” ungkapnya.
Catatan insiden menunjukkan pola yang berulang. Dalam beberapa tahun terakhir, korban jiwa terus berjatuhan di lokasi yang sama di lubang-lubang yang sama, yang tak pernah disentuh reklamasi.
“Ini sudah berkali-kali terjadi. Korban terus ada, tapi tidak pernah ada penanganan tuntas. Seolah-olah nyawa warga tidak ada nilainya,” kata Fardin.
Ia menilai, rangkaian kejadian ini mengindikasikan kegagalan berlapis dari perusahaan yang abai terhadap kewajiban lingkungan hingga lemahnya pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum.
Karena itu, AP2 Indonesia mendesak Polri untuk segera mengusut dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT Panca Logam Group tersebut termasuk menyeret para petinggi perusahaan ke ranah pidana.
“Para petinggi harus bertanggung jawab. Ini bukan hanya soal pelanggaran administrasi, ini sudah menyangkut hilangnya nyawa manusia,” jelasnya.
Tak hanya soal reklamasi, dugaan pelanggaran lain pun mencuat. Fardin menyebut aktivitas pertambangan masih berlangsung meski perusahaan diduga tidak mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), dokumen wajib dalam operasional tambang.
Bahkan, aktivitas disebut tetap berjalan setelah kawasan tersebut sempat disegel oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
“Ini yang janggal. Tidak punya RKAB, sudah disegel, tapi aktivitas tetap berjalan. Ini bukan sekadar pelanggaran ini pembiaran yang serius,” katanya.
Ia juga menyinggung kemungkinan adanya praktik perlindungan oleh oknum aparat, yang memungkinkan aktivitas tambang ilegal terus berlangsung tanpa hambatan berarti.
“Sulit dipercaya kegiatan seperti ini bisa berjalan lama tanpa ada yang membekingi. Aparat penegak hukum harus menjelaskan secara transparan,” paparnya.
Desakan pun diarahkan ke pemerintah pusat dan daerah untuk segera menghentikan seluruh aktivitas tambang ketiga perusahaan tersebut, sekaligus melakukan audit menyeluruh terhadap aspek perizinan dan kewajiban lingkungan yang diduga diabaikan selama ini.
“Jangan tunggu korban berikutnya. Ini sudah darurat. Negara harus hadir dan bertindak tegas,” tandas Fardin Nage.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT Panca Logam Group belum memberikan keterangan terkait insiden terbaru maupun tudingan tidak dilaksanakannya reklamasi pascatambang. (*)


Komentar