Hukrim

TRK Angkat Bicara Soal Tuduhan Penghalangan Aktivitas PT Toshida di Pomalaa

Legal PT TRK, Ahmad Jumades. Dok. Istimewa

Kabarkendari.id – Narasi manajemen PT. Toshida Indonesia yang menyeret nama owner PT. TRK Najamuddin alias Jojon sebagai dalang pengerahan preman untuk menghalangi aktivitas dump truck mitra PT. Toshida Indonesia di jalan hauling milik PT. Surya Lintas Gemilang (SLG), Pomalaa, Kabupaten Kolaka, sangat tidak mendasar.

Legal PT. TRK, Achmad Jumades menilai pernyataan itu harus memiliki dasar dan bukti yang kuat, agar tidak terkesan sebegai dugaan perbuatan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik serta memberikan pernyataan bohong (penyebaran hoax). Owner PT. TRK akan segera mengambil langkah upaya hukum untuk mengadukan pernyataan tersebut sebagaimana ketentuan dalam pasal 27 B Jo. pasal 28 ayat (1) Jo. pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Achmad Jumades meminta General Manajer PT. Toshida Indonesia untuk tak sembarang membawa-bawa nama owner PT TRK. Sebab TRK, kata dia, sama sekali tidak berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT. Toshida Indonesia.

Selain itu, kata dia, bila manajemen PT. Toshida Indonesia sudah melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian, sebaiknya mereka menghormati proses hukum yang berjalan. Lagipula aksi premanisme dan pemerasan dengan meminta 1,5 dolar AS per ton material yang melintas di jalan hauling, kata dia, adalah sebagai dugaan perbuatan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik serta memberikan pernyataan bohong yang menyerang harkat martabat dan nama baik owner PT. TRK.

โ€œBagaimana mungkin mereka mengaitkan aksi premanisme dengan pimpinan PT. TRK. Itu sangat jauh, dan sebuah ilusi yang fana,โ€ beber alumni Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo itu.

Mahasiswi di Kendari Diduga Dicabuli Maling di Bawah Ancaman Parang

Ia meminta persoalan PT. Toshida Indonesia mestinya diselesaikan sendiri tanpa menyeret nama pimpinan PT. TRK. Jumades sapaan akrab Achmad Jumades juga setuju bila pelaku premanisme diselesaikan secara hukum, tapi tidak pantas bila mengaitkan dengan kliennya. Jadi jangan bawa-bawa PT. TRK daล‚am persoalan yang dialami PT. Toshida Indonesia.

Disisi lain saat dihubungi terpisah, Anugrah Anca, Kepala Bagian Mine Hauling Road (MHR) yang diamanahkan oleh PT. SLG mengatakan jika penghalangan dump truck milik mitra PT. Toshida Indonesia yang melintasi jalan hauling di atas IUP PT. SLG adalah security PT. SLG sendiri sebab PT. Toshida Indonesia belum mengantongi izin resmi untuk melintas atau memasuki areal IUP PT. SLG. Selain itu, menurut Anugrah Anca hampir 100 persen driver milik mitra PT. Toshida Indonesia diduga melanggar ketentuan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebab seluruh driver tidak menggunakan safety K3.

Menurutnya, perlu juga diidentifikasi apakah seluruh driver tersebut mengantongi Surat Izin Operator (SIO) dari Kemnaker dan apakah dump truck yang digunakan telah dilakukan pemeriksaan uji riksa dan telah memiliki Sertifikat Laik Operasi (SILO) dari PJK3, ini semua patut dipertanyakan dan diperiksa.

Selain itu, kata dia, pada unit kerja operasional tambang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sbagai orang yang diprcayakan pada jalur hauling tersebut, ia miliki tugas mengelola, mengawasi, dan memastikan operasional Mine Hauling Road (MHR) berjalan dengan aman, efektif, dan efisien, bertanggung jawab atas kondisi jalan tambang, termasuk perawatan, perbaikan, dan peningkatan kualitas jalan hauling, memastikan penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja serta kepatuhan berjalan sesuai dengan SOP perusahaan.

Dalam melakukan pengawasan terhadap dump truck dan tenaga kerja yang terlibat dalam kegiatan MHR, pihaknya menunjuk dan membentuk tim pengawas pemantauan dan pengamanan (Security) pada pos penjagaan jalan tambang, membuat laporan harian, mingguan, dan bulanan terkait kondisi dan kinerja MHR, menindaklanjuti kendala operasional di lapangan dan melaporkannya kepada atasan langsung dan menjaga kelancaran jalur hauling.

Istri Ajukan Cabut Laporan, Kasus Dugaan Perselingkuhan Ichsan Porosi Masih Berproses

Menurut Anugrah, jika PT. Toshida Indonesia mengatakan memiliki izin resmi untuk melintas jalur hauling di atas izin usaha pertambangan PT. SLG, sebaiknya diperlihatkan kepada dirinya atau manajemen SLG, bukan justru menggiring opini sesat di publik secara sepihak.

Pihaknya sangat menyayangkan sikap KTT PT. Toshida Indonesia dan beberapa karyawannya yang lalu lalang mengatur di IUP orang lain, padahal KTT adalah orang yang dimandatkan oleh Kementerian ESDM untuk selalu berada dan mengatur IUP nya.

“Ini justru kelihatan tak tahu aturan main Kementerian ESDM, ngapain KTT itu standby di Pos SLG,? tanyanya.

Ia menyarankan manajemen PT. Toshida Indonesia melakukan koordinasi dengan manajemen PT. SLG jika hendak menggunakan jalan produksi tersebut. Jangan langsung-langsung karena semua ini ada aturan mainnya dan ada kesepakatan yang hendak harus dipatuhi dan dijalankan sesuai dengan standar keselamatan dan operasi di jalur hauling tersebut.

Ia mengakui bila penghentian kegiatan hauling dump truck milik mitra PT. Toshida Indonesia yang ditahan oleh security SLG yang ditugaskan di jalur hauling tersebut, alasannya PT. Toshida Indonesia tidak memiliki izin lintas resmi dan melanggar aturan pertambangan serta norma K3. Itu semua dilakukan untuk menjaga kaidah pertambangan yang baik, mengutamakan zero accident serta mendukung iklim investasi yang berkelanjutan berjalan sesuai regulasi.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *