Lingkungan

Satgas PKH Denda PT Tonia Mitra Sejahtera Rp 2,09 Triliun atas Perambahan Hutan Lindung

Plang penyegelan terpasang di areal pertambangan nikel PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) seluas 172,82 hektare di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Penyegelan dilakukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) karena aktivitas tambang di kawasan hutan lindung tanpa izin. Foto: Istimewa
Plang penyegelan terpasang di areal pertambangan nikel PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) seluas 172,82 hektare di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Penyegelan dilakukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) karena aktivitas tambang di kawasan hutan lindung tanpa izin. Foto: Istimewa

Kendari, Kabarkendari.id –  Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 2,09 triliun kepada PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS). Perusahaan tersebut dinilai melakukan perambahan hutan lindung untuk kegiatan penambangan nikel di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Sanksi denda dikenakan karena PT TMS melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan lindung seluas 172,82 hektare di Kecamatan Kabaena Timur, Pulau Kabaena. Penetapan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menertibkan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, secara keseluruhan pemerintah menetapkan kewajiban pembayaran denda administratif sebesar Rp 29,2 triliun kepada 22 perusahaan yang terindikasi melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan. Seluruh perusahaan tersebut telah dijadwalkan untuk proses penagihan, dengan 13 perusahaan telah menghadiri pertemuan.

“Untuk PT Tonia Mitra Sejahtera, perusahaan telah membayar Rp 500 miliar dari total kewajiban sekitar Rp 2,094 triliun,” ujar Barita, seperti dikutip dari Tempo.

Penetapan denda dilakukan setelah Satgas PKH melakukan penyegelan terhadap area tambang nikel PT TMS pada Kamis (11/9/2025). Penyegelan tersebut dipimpin oleh Pelaksana Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, didampingi Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Syahardiantono.

Buron Sebulan, Sertu Majid Bone Ditangkap di Sulawesi Selatan

Dalam penyegelan itu, Satgas PKH memasang plang larangan aktivitas di area tambang, termasuk larangan melakukan jual beli dan penguasaan lahan tambang milik PT TMS.

Selain PT TMS, tiga perusahaan tambang lainnya, yakni Stargate Pacific Resources, Adhi Kartiko Pratama, dan Putra Kendari Sejahtera, juga dikenai sanksi denda administratif. Ketiga perusahaan tersebut telah menerima penetapan nilai denda dan menyatakan kesediaan untuk membayar dengan nilai masing-masing mencapai ratusan miliar rupiah.

Sementara itu, Satgas PKH mencatat terdapat delapan perusahaan tambang yang mengajukan permohonan tambahan waktu untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran. Nilai kewajiban perusahaan-perusahaan tersebut berkisar dari puluhan miliar hingga belasan triliun rupiah. Delapan perusahaan dimaksud antara lain PT Masempodalle, SBP, SPM, BMU, PSM, IAM, MAS, dan MOM.

Pemerintah menegaskan akan terus menindaklanjuti penagihan denda administratif tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kawasan hutan.

Redaksi

Brigjen Himawan Bayu Aji Resmi Dilantik Jadi Kapolda Sultra

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *