Hukrim

Polda Sultra Rampungkan Penyidikan Kasus Pembunuhan Anak di Wakatobi, Tersangka Anggota DPRD

Tersangka kasus dugaan pembunuhan anak di bawah umur, Litao alias La Lita (tengah, mengenakan baju tahanan), digiring petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara saat rilis penanganan perkara di Mapolda Sultra, Kendari. Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) dan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses penuntutan. Foto. Istimewa
Tersangka kasus dugaan pembunuhan anak di bawah umur, Litao alias La Lita (tengah, mengenakan baju tahanan), digiring petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara saat rilis penanganan perkara di Mapolda Sultra, Kendari. Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) dan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses penuntutan. Foto. Istimewa

Kendari, Kabarkendari.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) merampungkan penyidikan kasus dugaan pembunuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada 2014 di Kabupaten Wakatobi. Tersangka dalam perkara tersebut adalah Litao alias La Lita, anggota DPRD Wakatobi.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra menyatakan berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21, baik secara formil maupun materiel. Dengan demikian, penyidik bersiap melaksanakan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Direktur Reskrimum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo mengatakan, setelah berkas dinyatakan lengkap, proses hukum akan dilanjutkan ke tahap penuntutan. โ€œPenyidik Ditreskrimum Polda Sultra akan segera melaksanakan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum,โ€ kata Wisnu, Senin (15/12/2025).

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terkait penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan keterlibatan bersama dalam tindak pidana pembunuhan.

Mahasiswi di Kendari Diduga Dicabuli Maling di Bawah Ancaman Parang

Wisnu menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polda Sultra, kata dia, tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menjamin hak-hak tersangka selama proses hukum berlangsung.

โ€œKami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,โ€ ujar Wisnu.

Tersangka Litao alias La Lita telah ditahan di Polda Sultra sejak 19 September 2025. Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan pembunuhan anak di bawah umur yang terjadi pada 25 Oktober 2014 di Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, sebelum yang bersangkutan maju sebagai calon anggota DPRD Wakatobi pada Pemilu 2024.

Redaksi

Istri Ajukan Cabut Laporan, Kasus Dugaan Perselingkuhan Ichsan Porosi Masih Berproses

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *