Hukrim

Pengawas SPBU di Konawe Selatan Diduga Gelapkan Rp 46 Juta Setoran BBM

Pengawas SPBU di Konawe Selatan diamankan polisi terkait dugaan penggelapan uang setoran BBM, dengan wajah disamarkan.
Seorang pria berinisial ASRUN, pengawas SPBU di Konawe Selatan, diamankan Satreskrim Polresta Kendari terkait dugaan penggelapan uang setoran hasil penjualan BBM senilai Rp 46 juta. Wajah pelaku disamarkan untuk kepentingan hukum. Dok. Istimewa

Kendari, Kabarkendari.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengungkap dugaan kasus penggelapan dalam jabatan yang terjadi di SPBU Amoito, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Seorang pengawas SPBU berinisial ASRUN (25) diamankan polisi setelah diduga menggelapkan uang setoran hasil penjualan bahan bakar minyak (BBM) senilai Rp 46 juta.

Kepala Satreskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan pelaku saat menjalankan tugas sebagai pengawas SPBU pada Jumat dan Sabtu, 5โ€“6 Juni 2025.

โ€œPelaku memiliki kewenangan mengawasi operasional SPBU, mengumpulkan setoran hasil penjualan BBM dari operator, serta membuat laporan pemasukan harian,โ€ kata Welliwanto saat dikonfirmasi.

Namun, alih-alih menyetorkan uang hasil penjualan ke rekening perusahaan, pelaku justru memindahkan dana tersebut ke rekening pribadinya melalui layanan BRI Link yang berada di sekitar lokasi SPBU.

Penyidik merinci, pada 5 Juni 2025 pelaku menyetorkan Rp 20 juta ke rekening pribadinya. Aksi serupa kembali dilakukan pada 6 Juni 2025 dengan dua kali penyetoran, masing-masing Rp 20 juta dan Rp 6 juta. Total dana yang diduga digelapkan mencapai Rp 46 juta.

Mahasiswi di Kendari Diduga Dicabuli Maling di Bawah Ancaman Parang

Dalam pemeriksaan, ASRUN mengakui perbuatannya. Ia menyebutkan bahwa uang hasil penggelapan tersebut digunakan untuk bermain judi online.

โ€œPelaku memenuhi panggilan penyidik dan langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,โ€ ujar Welliwanto.

Kasus ini terjadi di SPBU Amoito, Desa Amoito, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dalam Jabatan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara.

Polresta Kendari menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, terutama yang merugikan keuangan perusahaan dan mencederai kepercayaan publik.

Redaksi

Rumah Warga di Basala Konsel Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp250 Juta

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *