Hukrim

KKJ Sultra Kecam Pemanggilan Jurnalis oleh Polda Sultra Terkait Produk Pemberitaan

Siaran pers Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) yang mengecam pemanggilan jurnalis Kendarikini Irvan dan Ketua JMSI Sultra Adi Yaksa Pratama oleh penyidik Polda Sultra terkait pemberitaan media.

Kabar Kendari – Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) mengecam pemanggilan jurnalis media Kendarikini, Irvan, dan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sultra, Adi Yaksa Pratama, oleh penyidik Polda Sultra pada Rabu, 11 Maret 2026.

Keduanya dipanggil oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Kepala Dinas Pariwisata Sultra, Ridwan Badallah.

Laporan tersebut merujuk pada Pasal 433 ayat (1) dan (2), subsider Pasal 343 ayat (1) juncto Pasal 441 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Pemanggilan ini berkaitan dengan pemberitaan berjudul โ€œJMSI Sultra Adukan Pemilik Akun @eRBe#bersuara ke Polda Sultraโ€. Dalam berita tersebut, Adi Yaksa Pratama menjadi narasumber yang memberikan keterangan kepada jurnalis Kendarikini.

Laporan Ridwan Badallah tercantum dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/201/II/Res.2.5/Ditreskrimsus tertanggal 6 Februari 2026.

Korban Dugaan Perampokan dan Pelecehan Klarifikasi Pertemuan dengan Mantan Suami di Polresta Kendari

Berdasarkan jadwal, Adi Yaksa Pratama dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 4 Maret dan 14 Maret 2026. Sementara itu, jurnalis Irvan dipanggil melalui surat tertanggal 9 Maret 2026 untuk menjalani pemeriksaan pada 12 Maret 2026.

Koordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar, menilai kepolisian tidak memiliki kewenangan memeriksa jurnalis terkait produk jurnalistik yang dipublikasikan oleh media.

Menurutnya, sengketa pemberitaan merupakan ranah etik pers, bukan perkara pidana.

โ€œSengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers,โ€ ujar Fadli.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa sengketa terkait produk jurnalistik wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sebelum menempuh jalur pidana atau perdata.

Dua Orang Ditemukan Meninggal Berdekatan di Abeli Kendari

KKJ Sultra juga menilai pemanggilan tersebut berpotensi melanggar Perjanjian Kerja Sama antara Dewan Pers dan Kepolisian yang ditandatangani pada 2022.

Perjanjian tersebut mengatur perlindungan kemerdekaan pers serta mekanisme penanganan dugaan penyalahgunaan profesi wartawan.

โ€œKami menilai pemeriksaan terhadap jurnalis dan narasumber berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap kerja pers,โ€ katanya.

KKJ Sultra juga mengkhawatirkan kasus ini dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Sulawesi Tenggara.

Karena itu, KKJ Sultra mendesak Polda Sultra menghentikan proses penyelidikan dan menyerahkan penyelesaian perkara kepada Dewan Pers.

Selain itu, mereka juga meminta Propam Polda Sultra memeriksa penyidik yang menangani perkara tersebut.

Sebagai informasi, KKJ Sultra dideklarasikan di Kendari pada 25 Oktober 2025 sebagai aliansi yang bertujuan melindungi keselamatan jurnalis. Aliansi ini diinisiasi oleh sejumlah organisasi, antara lain AJI Kendari, IJTI Sultra, AMSI Sultra, PuspaHAM, Walhi Sultra, UKM Pers IAIN Kendari, serta sejumlah advokat.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *