Kabarkendari.id โ Aparat kepolisian mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi elpiji subsidi 3 kilogram di Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola distribusi energi bersubsidi yang kerap tidak tepat sasaran.
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 17.15 Wita. Lokasi penindakan berada di Jalan Poros Pelabuhan Amolengo, Desa Langgapulu, kawasan pesisir yang menjadi jalur distribusi antarwilayah.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial TA, yang diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai pemilik pangkalan elpiji subsidi. Selain tersangka, petugas juga menyita satu unit mobil Suzuki AVP bernomor polisi DT 1571 AB serta 136 tabung elpiji subsidi 3 kilogram.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, menjelaskan bahwa elpiji tersebut diangkut langsung dari pangkalan milik tersangka.
โTersangka membawa 136 tabung elpiji 3 kilogram menggunakan kendaraan pribadinya, lalu membongkarnya di pinggir Jalan Poros Pelabuhan Amolengo. Elpiji itu rencananya dijual ke Desa Labuan Bajo, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara,โ kata Dodi, Senin (26/1/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, elpiji subsidi tersebut berasal dari Pangkalan TA di Desa Rumba-rumba, Kecamatan Kolono Timur. Di wilayah itu, harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 kilogram telah ditetapkan sebesar Rp22.000 per tabung.
Namun, oleh tersangka, elpiji tersebut diduga dijual kembali dengan harga Rp28.000 per tabung kepada konsumen di luar wilayah distribusi yang telah ditetapkan. Selisih harga tersebut disinyalir menjadi motif ekonomi di balik praktik penyaluran yang menyimpang.
โDistribusi elpiji subsidi memiliki skema dan wilayah penyaluran yang jelas. Ketika dialihkan ke luar wilayah dan dijual di atas HET, itu berpotensi merugikan masyarakat yang seharusnya berhak,โ ujar Dodi.
Atas perbuatannya, TA dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Sultra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Ditreskrimsus masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi elpiji subsidi yang menyimpang.
Kasus ini kembali menyoroti tantangan pengawasan distribusi energi bersubsidi, khususnya di wilayah pesisir dan kepulauan, yang kerap menjadi celah praktik penyaluran di luar ketentuan resmi.
Redaksi


Komentar
Earn passive income with every clickโsign up today!