Hukrim

Korupsi Pertambangan Blok Mandiodo, Rudi Tjandra Divonis 5 Tahun Penjara

Direktur PT. Tristaco, Rudi Tjandra saat dibacakan vonis oleh hakim dalam kasus korupsi pertambangan Blok Mandiodo. Foto : Yais Yaddi

Kabarkendari.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari menjatuhi vonis 5 Tahun Penjara  kepada Direktur PT. Tristaco, Rudi Tjandra dalam kasus korupsi pertambangan Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sultra, Senin, (6/05/2024).

Dalam rilis pers Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan yang diterima redaksi kabarkendari.id, Selasa, 7 Mei 2024, Rudi Tjandra divonis 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu, Rudi Tjandra juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 83.429.136.592,58.

Dalam putusan hakim, apabila Rudi Tjandra tidak  membayar uang pengganti paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.

Diketahui, Vonis terhadap Rudi Tjanda sama dengan tuntujan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra yakni 5 tahun.

Rudi Tjandra merupakan terdakwa ke 12 yang telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Dinan ke 11 terdakwa sebelumnya yang telah di vonis bersalah dan dijatuhi hukuman ialah Windu Aji Sutanto, Glen Ario Sudarto, Ofan Sofwan, Ridwan Djamaludin, Sugeng Mujiyanto, Yuli Bintoro, Henry Juliyanto, Eric Viktor Tambunan,  Hendra Wijayanto, Andi Andriansyah, dan Agus Salim.

Korban Dugaan Perampokan dan Pelecehan Klarifikasi Pertemuan dengan Mantan Suami di Polresta Kendari

 

Penulis : Yais Yaddi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *